Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku merupakan guru agama serta pelatih ekskul pasukan pengibar Bendera (Paskibra) di SMP Negeri Tangerang Selatan.
"Satu tersangka inisial AR (28) pekerjaan guru agama, pelatih eskul pramuka dan paskibra," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa (19/7).
Adapun kejadian pencabulan tersebut pada 12 Juli 2022. Modus pelaku yakni mengancam korban yang akan dicabuli dengan ancaman akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra yang ada di sekolah.
Korban ada tiga orang anak dibawah umur Inisial ketiga korban RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17). Ketiga korban merupakan laki-laki.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan awal mula kejadian bahwa korban satu menceritakan tindakan tersangka kepada kedua temannya yang ternyata juga menjadi korban dari AR.
Baca juga: Adik Almarhum Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi
"Ketiga korban menceritakan ke guru sekolah pihak guru hubungi orang tua dan menceritakan apa yang diceritakan ketiga anak yang menjadi korban pencabulan tersbeut," ujar Zulpan.
Penyimpanan Seksual
Aksi bejat pelaku pencabulan dibeberkan kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan dari keterangan korban, pelaku mencium pipi hingga memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa korban telah dicabuli dengan cara mengajak ke kamar mandi, dan mencium hingga meminta korban melepaskan seluruh pakaiannya, hingga tersangka memasukkan kemaluannya ke korban," ujar Zulpan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra menduga tersangka memiliki perilaku penyimpangan seks, karena mencabuli sesama jenis.
Kendati demikian, pihaknya perlu memastikan lebih lanjut dalam pemeriksaan dengan bantuan dan pendampingan secara psikologis.
Ia juga menyangkan karena tersangka, memilki istri dan anak, namun tetap melakukan tindak pencabulan tersebut.
"Akan pendampingan secara psikologis atau psikater, tersangka punya anak dan istri tetapi yang jadi korban laki-laki," ujarnya.
Sementara adapun dari kejahatan pelaku dikenakan sangkaan pasal 82 uu no 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Ancaman hukum di dalam uu ini adalah paling singkat 5 tahun lama 15 tahun. (OL-4)
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
AYIMUN Kelapa Gading Chapter mencatat antusiasme tinggi dari pelajar berbagai daerah. Dari 231 siswa yang mendaftar, sebanyak 158 siswa terpilih sebagai official delegates.
Para delegasi SMA Labschool Jakarta berkunjung dan diterima oleh Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Dwisuryo Indroyono Soesilo di kantor KBRI Indonesia di Washington DC.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
ICAS tidak sekedar kompetisi, melainkan sebagai ruang pembelajaran yang melatih kemampuan berpikir tingkat tinggi untuk menghadapi tantangan masa depan.
Kesejahteraan siswa merupakan faktor penting yang selama ini kurang diteliti di Indonesia, padahal sangat berpengaruh pada perkembangan psikososial dan prestasi akademik.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Menerjunkan tim gabungan untuk melakukan evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir di sejumlah titik pada Minggu, (8/3).
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemkot Tangerang Selatan bergerak cepat menangani pencemaran residu kimia akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno Setu.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmikan gedung Ibnu Abbas BSD, soroti mutu pendidikan dan angka putus sekolah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved