Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bejat, Seorang Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP

Mohamad Farhan Zhuhri
19/7/2022 15:18
Bejat, Seorang Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP
Ilustrasi(Dok.MI)

POLDA Metro Jaya ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku merupakan guru agama serta pelatih ekskul pasukan pengibar Bendera (Paskibra) di SMP Negeri Tangerang Selatan.

"Satu tersangka inisial AR (28) pekerjaan guru agama, pelatih eskul pramuka dan paskibra," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa (19/7).

Adapun kejadian pencabulan tersebut pada 12 Juli 2022. Modus pelaku yakni mengancam korban yang akan dicabuli dengan ancaman akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra yang ada di sekolah.

Korban ada tiga orang anak dibawah umur Inisial ketiga korban RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17). Ketiga korban merupakan laki-laki.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan awal mula kejadian bahwa korban satu menceritakan tindakan tersangka kepada kedua temannya yang ternyata juga menjadi korban dari AR.

Baca juga: Adik Almarhum Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi

"Ketiga korban menceritakan ke guru sekolah  pihak guru hubungi orang tua dan menceritakan apa yang diceritakan ketiga anak yang menjadi korban pencabulan tersbeut," ujar Zulpan.

Penyimpanan Seksual

Aksi bejat pelaku pencabulan dibeberkan kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan dari keterangan korban, pelaku mencium pipi hingga memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa korban telah dicabuli dengan cara mengajak ke kamar mandi, dan mencium hingga meminta korban melepaskan seluruh pakaiannya, hingga tersangka memasukkan kemaluannya ke korban," ujar Zulpan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra menduga tersangka memiliki perilaku penyimpangan seks, karena mencabuli sesama jenis.

Kendati demikian, pihaknya perlu memastikan lebih lanjut dalam pemeriksaan dengan bantuan dan pendampingan secara psikologis.

Ia juga menyangkan karena tersangka, memilki istri dan anak, namun tetap melakukan tindak pencabulan tersebut.

"Akan pendampingan secara psikologis atau psikater, tersangka punya anak dan istri tetapi yang jadi korban laki-laki," ujarnya.

Sementara adapun dari kejahatan pelaku dikenakan sangkaan pasal 82 uu no 17 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Ancaman hukum di dalam uu ini adalah paling singkat 5 tahun lama 15 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya