Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pelaku Pembunuhan di Jaksel Sempat Berkelahi dengan Korban

Rahmatul Fajri
30/6/2022 21:10
Pelaku Pembunuhan di Jaksel Sempat Berkelahi dengan Korban
Ilustrasi kriminalitas(DOK.MI)

POLISI menangkap Muhamad Rizki Ikmi Aryanto, 21, pelaku pembunuhan terhadap Aples Bagus Trion Langgeng yang mayatnya ditemukan dalam karung di kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, setelah membuang jasad korban ke kali, pelaku sempat kembali ke mess untuk mandi dan salat subuh di masjid. Pelaku juga menyedekahkan uang Rp500 ribu yang merupakan milik korban.

"Pelaku juga sempat membawa motor korban ke bengkel untuk diservis sebelum melarikan diri ke Bogor," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Zulpan menjelaskan, kejadian tersebut bermula karena pelaku kesal sering diperlakukan kasar oleh korban. Diketahui, pelaku dan korban saling mengenal dan keduanya sama-sama merantau dari Lampung.

Puncak kekerasan itu terjadi pada Senin (27/6) petang. Saat itu, pelaku sedang tidur di mess tempat mereka tinggal di Cilandak, Jakarta Selatan. Lalu, tiba-tiba korban datang menendang kepala pelaku. Hal itu membuat pelaku kaget dan marah kepada korban.


Baca juga: Polda Metro Masih Selidiki Kasus Mahasiswa UI Akseyna


Setelah itu keduanya terlibat perkelahian. Namun, dalam perkelahian tersangka mendapatkan pisau dan menusuk leher korban.

"Ditusuk sebanyak tiga kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Korban kemudian membersihkan tempat kejadian dan membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu. Pelaku lalu mengeluarkan jasad korban dari lokasi kejadian dan membuang mayat korban ke Kali Pesanggrahan.

Selang beberapa hari kemudian, pelarian pelaku harus terhenti. Ia ditangkap polisi di sebuah penginapan di Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/6) dini hari WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya