Rabu 22 Juni 2022, 22:04 WIB

Polisi akan Gelar Perkara Kasus WN Tiongkok yang Diduga Perkosa WNI

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Polisi akan Gelar Perkara Kasus WN Tiongkok yang Diduga Perkosa WNI

Ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan

 

POLISI akan melakukan gelar perkara terhadap laporan seorang WNI berinisial LK (30) yang mengaku menjadi korban pemerkosaan WN Tiongkok berinisal K. Sebelumnya L melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 2 April 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (22/6).

Zulpan mengatakan penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pihak pelapor. Namun, K mangkir dari panggilan tersebut.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Zulpan mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan

"Jadi betul itu, sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Sementara iya (masih saksi). Tapi kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena dua kali tidak hadir," ujarnya.

Seorang perempuan berinisial LK (30), warga Pluit, Jakarta Utara melaporkan warga negara Tiongkok berinisal K terkait kasus pemerkosaan.

Kuasa hukum LK, Prabowo Febrianto mengatakan kliennya telah melaporkan dugaan kasus pemerkosaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2022.

Baca juga : Cuma Ingin Buat Konten, Dua Kelompok Remaja Tawuran di Duren Sawit

"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Prabowo menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat. Ia mengatakan terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan wN Tiongkok berinisal K yang sedang bekerja di Indonesia.

"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.

Prabowo mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Polri dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polda Metro Jaya. Namun, hingga tiga bulan laporan tersebut dilayangkan belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Tapi setelah hampir 3 bulan ini tidak kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," tutur Prabowo.

Prabowo pun berharap penyidik menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan kasus pemerkosaan tersebut.

"Makanya hari ini kami ingin pertanyakan lagi perkembangannya. Intinya kami berharap penyidik ini ada tindak lanjut. Penyidik harus melihat kasus ini dari perspektif korban," pungkasnya. (OL-7)

Baca Juga

Antara/Aprillio Akbar.

Ini Target Sambungan Rumah SPAM Jatiluhur I hingga 2024

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:30 WIB
PAM Jaya menargetkan menyediakan 19.000 sambungan rumah (SR) hingga 2024 atau setara 83.200 jiwa di...
MI/USMAN ISKANDAR

Layanan Samsat di DKI Buka Hingga Sabtu

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:09 WIB
Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan...
MI/Moh Irfan

Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:55 WIB
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya