Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Korps Bhayangkara terus mengusut ormas Khilafatul Muslimin yang diduga menyebarkan paham khilafah. Penyidik juga memeriksa intensif AS, anggota organisasi tersebut yang ditangkap di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/6) dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami peran AS di lembaga pendidikan. Diketahui ada 30 sekolah yang diduga terafiliasi Khilafatul Muslimin.
Tersangka AS bertanggung jawab atas 30 sekolah tersebut. AS juga memiliki peran sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin dengan menyebarkan paham khilafah di tiap sekolah. Namun, Zulpan belum menjelaskan secara detail terkait puluhan sekolah terpapar paham tersebut.
Baca juga: Sejumlah Menteri Dipanggil Jokowi, Isu Reshuffle Menguat
"Kita akan jelaskan beberapa hari ke depan. Akan ada rilis lebih lanjut terkait pemeriksaan sedang dilakukan enam orang tersangka," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (14/6).
Sejauh ini, kepolisan sudah menangkap Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai ketua atau pemimpin tertinggi organisasi itu dan AS. Ada juga empat tersangka lain berinisial AA, IN, F, dan SW, yang diringkus di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Tersangka AA, IN, F, dan SW, menurut Zulpan, memiliki peran penting di organisasi tersebut. "Semua orang yang ditangkap merupakan orang di Khilafatul Muslimin dan memiliki tujuan mengubah idelogi dari Pancasila menjadi khilafah."
Terkait kasus itu, terang dia, polisi berhasil mengantongi barang bukti uang sebesar Rp2,3 miliar yang ditemukan pada berangkas besi di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Selain itu, disita pula buku catatan keuangan milik ormas tersebut, termasuk buku tabungan, rekening penampung, dan catatan seluruh anggotanya. (J-2)
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Penguatan proses pembelajaran menjadi inti dari rangkaian Program CSR Bigger Dream Fase 3 yang digagas MMSGI bersama Yayasan Life After Mine Foundation (LINE).
Usia 58 tahun menjadi bukti perjalanan panjang dedikasi dan komitmen Labschool dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Wali Kota Tangerang menginstruksikan pembenahan total pada bangunan SD dan SMP Negeri agar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang tinggi.
Pihak sekolah perlu menerapkan pendekatan yang bersifat edukatif dan kontekstual agar kebijakan pembatasan gawai tidak dipandang negatif oleh peserta didik.
Gavin menjadi siswa pertama dari Indonesia yang berhasil meraih predikat Top In World di ujian Cambridge IGCSE.
Periode paling krusial bagi perkembangan manusia terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Periode ini mencakup masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved