Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERSANGKA kasus investasi bodong trading binari option 'Binomo' Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah isu yang menyebut dirinya bebas dari penjara. Crazy rich asal Medan itu mengatakan dirinya masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia sebangsa dan setanah air, sebenarnya saya ingin berbicara langsung kepada masyarakat dan teman-teman media semuanya, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya karena saya masih menjalani masa tahanan di Bareskrim," kata Indra dalam sebuah surat yang dikirimkan oleh pengacara, Brian Praneda, Kamis (9/6).
Indra mengatakan informasi yang menyebutkan dirinya dibebaskan dan aset dikembalikan adalah bohong atau hoaks. Dia mengaku masih ditahan hingga saat ini.
"Saya masih menjalani masa tahanan yang terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (hoaks)," ujar Indra.
Menurutnya, dia selalu berusaha untuk kooperatif dan bekerja sama dengan semua pihak serta instansi terkait selama proses hukum berjalan. Dia mengaku selalu mematuhi setiap aturan. Indra mengaku dari lubuk hati terdalam tidak pernah berniat jahat untuk merugikan atau menipu orang lain. Tujuannya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal YouTube.
"Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh aplikasi Binomo atau trading lainnya," ucap Indra.
Namun, terlepas dari itu dia mengaku menyesal atas peristiwa yang terjadi. Dia minta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh aplikasi Binomo.
"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti/dirugikan oleh konten yang pernah saya buat. Saya sadar, saya telah melakukan banyak kesalahan di masa lalu, untuk itu saya memohon kemurahan hati saudara sekalian," ungkapnya.
Baca juga: Beredar Kabar Indra Kenz Dipulangkan, Polri: Hoaks
Dia berharap masyarakat khususnya korban memaafkan dirinya. Indra memastikan akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan sesuai ketentuan hukum.
"Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya. Jikalau masih ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tukasnya.
Terakhir, dia minta doa agar diberikan kesehatan. Kemudian, bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten di masa lalu.
"Akhir kata semoga kita semua selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi Indra Kenz dipulangkan dan aset-aset yang disita dikembalikan. Dalam video itu tampak Indra melakukan swafoto mengenakan kaca mata hitam, topi dan jaket krem. Dia berpose di depan rumah mewahnya yang berada di Medan, Sumatra Utara.
Dalam foto itu tertulis kalimat "Viral!!! Indra Kenz telah dipulangkan. Semua asetnya dikembalikan". Polisi menegaskan informasi itu bohong. Polisi langsung mengirimkan foto Indra Kenz diinterogasi di ruang penyidik.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(OL-5)
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Hoaks kesehatan biasanya selintas terlihat benar namun faktanya tidak begitu.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengingatkan ada usaha para pemodal besar menguasai media untuk mengendalikan opini rakyat. Ia mengingatkan bahaya saat pemodal besar kuasai media
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved