Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus investasi bodong trading binari option 'Binomo' Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah isu yang menyebut dirinya bebas dari penjara. Crazy rich asal Medan itu mengatakan dirinya masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia sebangsa dan setanah air, sebenarnya saya ingin berbicara langsung kepada masyarakat dan teman-teman media semuanya, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya karena saya masih menjalani masa tahanan di Bareskrim," kata Indra dalam sebuah surat yang dikirimkan oleh pengacara, Brian Praneda, Kamis (9/6).
Indra mengatakan informasi yang menyebutkan dirinya dibebaskan dan aset dikembalikan adalah bohong atau hoaks. Dia mengaku masih ditahan hingga saat ini.
"Saya masih menjalani masa tahanan yang terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (hoaks)," ujar Indra.
Menurutnya, dia selalu berusaha untuk kooperatif dan bekerja sama dengan semua pihak serta instansi terkait selama proses hukum berjalan. Dia mengaku selalu mematuhi setiap aturan. Indra mengaku dari lubuk hati terdalam tidak pernah berniat jahat untuk merugikan atau menipu orang lain. Tujuannya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal YouTube.
"Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh aplikasi Binomo atau trading lainnya," ucap Indra.
Namun, terlepas dari itu dia mengaku menyesal atas peristiwa yang terjadi. Dia minta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh aplikasi Binomo.
"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti/dirugikan oleh konten yang pernah saya buat. Saya sadar, saya telah melakukan banyak kesalahan di masa lalu, untuk itu saya memohon kemurahan hati saudara sekalian," ungkapnya.
Baca juga: Beredar Kabar Indra Kenz Dipulangkan, Polri: Hoaks
Dia berharap masyarakat khususnya korban memaafkan dirinya. Indra memastikan akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan sesuai ketentuan hukum.
"Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya. Jikalau masih ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tukasnya.
Terakhir, dia minta doa agar diberikan kesehatan. Kemudian, bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten di masa lalu.
"Akhir kata semoga kita semua selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi Indra Kenz dipulangkan dan aset-aset yang disita dikembalikan. Dalam video itu tampak Indra melakukan swafoto mengenakan kaca mata hitam, topi dan jaket krem. Dia berpose di depan rumah mewahnya yang berada di Medan, Sumatra Utara.
Dalam foto itu tertulis kalimat "Viral!!! Indra Kenz telah dipulangkan. Semua asetnya dikembalikan". Polisi menegaskan informasi itu bohong. Polisi langsung mengirimkan foto Indra Kenz diinterogasi di ruang penyidik.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(OL-5)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved