Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan kabar yang beredar di dunia maya terkait Indra Kenz yang telah dibebaskan dari penjara dan semua asetnya dikembalikan adalah hoaks.
Sebelumnya, jagad maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menarasikan bahwa Indra Kenz telah dipulangkan. Bahkan, dalam video itu juga disebutkan bahwa semua aset yang sempat disita pihak kepolisian telah dikembalikan. Whisnu memastikan kabar tersebut tidak benar.
Baca juga: Jadi Stasiun Sentral, Kawasan Stasiun Manggarai Akan Dioptimalkan oleh DKI
"Hoaks," ujar Whisnu kepada Media Indonesia, Rabu (8/6).
Whisnu mengatakan saat ini Indra Kenz masih mendekam di balik jeruji besi Mabes Polri.
"Tidak benar. Ke Mabes saja, (Indra) ada di tahanan kok," katanya.
Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved