Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPPOD Sebut Pansus IKN DPRD DKI Wajib Bahas 3 Poin Ini

Putri Anisa Yuliani
07/6/2022 14:30
KPPOD Sebut Pansus IKN DPRD DKI Wajib Bahas 3 Poin Ini
Ilustrasi Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTUR Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD Arman Suparman menilai ada tiga poin penting yang wajib dibahas oleh panitia khusus (Pansus) ibu kota negara (IKN) yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan akan membentuk pansus guna membahas rekomendasi yang akan diberikan ke pemerintah pusat terkait revisi UU No 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu kota NKRI.

Revisi UU tersebut dilakukan pemerintah pusat guna menetapkan status Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. Arman berpendapat, salah satu hal yang penting harus ada dalam revisi UU itu ialah dukungan birokrasi terhadap Jakarta agar bisa sepenuhnya menjadi pusat perekonomian Indonesia.

"Dukungan birokrasi terutama dalam memberikan pelayanan publik karena kita bicara ekonomi di Jakarta ada kontribusi investasi besar. Itu sebisa mungkin meningkatkan ekonomi di jasa dan perdagangan yang selama ini menjadi sektor utama Jakarta," kata Arman saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (7/6).

Baca juga: DPRD DKI Bentuk Pansus IKN, Pengamat: Jangan Hanya Formalitas

Hal kedua yang wajib dibahas juga adalah soal keberlangsungan program lingkungan seperti pengentasan masalah polusi udara, isu ketersediaan air, hingga persoalan banjir dan juga pemenuhan kebutuhan rumah yang berkualitas.

"Ketiga adalah soal pembentukan pemimpin yang baik yang dapat menjalankan peran dan fungsi utama Jakarta sebagai pusat perekonomian. Bagaimanapun juga Jakarta tetap akan jadi barometer utama dunia dalam melihat pertumbuhan ekonomi nasional. Maka pemimpin di Jakarta seterusnya harus bisa menjaga hal tersebut," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya