Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLSEK Kalideres mengamankan MT (35) dan MH (29), pasangan suami istri, yang memalsukan uang dan mengedarkanya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Pasutri tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan wilayah Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng. Pelaku mencetak uang palsu dan menggunakannya untuk belanja di toko kelontong dan pedagang di pasar. Bahkan, pelaku mengharapkan kembalian dari transaksi dengan uang palsu.
"Dia belanjakan sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu, nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah, kembaliannya itu yang dia kumpulkan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Rabu (25/5).
Baca juga: Sesama Anggota Polri Selingkuh, Kompolnas: Kami Prihatin
Terbongkarnya aksi pelaku tersebut berawal dari informasi aksi pemalsuan uang palsu rupiah di rumah kontrakan kawasan Cengkareng. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Lalu, petugas mengamankan 2 orang pelaku, yang merupakan pasangan suami istri.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti uang palsu dengan beragam nominal, 850 lembar kertas minyak, 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000 dan 5 buah printer.
Baca juga: Banyak Faktor Penyebab Potensi Pencemaran Udara di Marunda
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp300 juta. Para pelaku mengaku sudah menjalani praktik uang palsu selama 6 bulan.
"Sekali produksi tiap Rp30 juta, itu butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(OL-11)
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved