Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja Harian

Rahmatul Fajri
25/5/2022 17:53
Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja Harian
Ilustrasi petugas bank mengitung uang rupiah.(Antara)

POLSEK Kalideres mengamankan MT (35) dan MH (29), pasangan suami istri, yang memalsukan uang dan mengedarkanya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. 

Pasutri tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan wilayah Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng. Pelaku mencetak uang palsu dan menggunakannya untuk belanja di toko kelontong dan pedagang di pasar. Bahkan, pelaku mengharapkan kembalian dari transaksi dengan uang palsu.

"Dia belanjakan sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu, nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah, kembaliannya itu yang dia kumpulkan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Baca juga: Sesama Anggota Polri Selingkuh, Kompolnas: Kami Prihatin

Terbongkarnya aksi pelaku tersebut berawal dari informasi aksi pemalsuan uang palsu rupiah di rumah kontrakan kawasan Cengkareng. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Lalu, petugas mengamankan 2 orang pelaku, yang merupakan pasangan suami istri.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti uang palsu dengan beragam nominal, 850 lembar kertas minyak, 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000 dan 5 buah printer.

Baca juga: Banyak Faktor Penyebab Potensi Pencemaran Udara di Marunda

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp300 juta. Para pelaku mengaku sudah menjalani praktik uang palsu selama 6 bulan.

"Sekali produksi tiap Rp30 juta, itu butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya