GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya sulit menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur lebaran seperti yang dianjurkan oleh pemerintah pusat. Sebab, sebagian besar ASN DKI bergerak di bidang pelayanan publik yang membutuhkan langsung interaksi dengan masyarakat.
"Ya kalau di kita memang sebagian pekerjaan WFH, sebagian tidak bisa WFH karena nature pekerjaan di pelayanan itu harus dikerjakan di kantor. Jadi seperti kelurahan, kecamatan, itu harus dijalankan di puskesmas di rumah sakit," kata Anies di Balai Kota, Senin (9/5).
Ia pun mengatakan saat para pekerja umumnya libur dalam rangka lebaran, ASN DKI masih ada yang tidak dapat libur dikarenakan lingkup pekerjaannya.
"Saya sampaikan terima kasih kepada semuanya. Saya sampaikan terima kasih karena merekalah yang bekerja memastikan layanan bekerja dengan baik memastikan bahwa warga terpenuhi kebutuhannya dan warga akan tidak lihat mereka berada dimana tapi mereka berada di balik semua pelayanan yang diberikan. Hampir semuanya saya sampaikan terima kasih terima kasih," jelasnya.
Baca juga: Dua Tahun Ditiadakan, Anies Kembali Gelar Halal Bihalal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar para instansi baik pemerintah maupun swasta bisa menerapkan kerja dari rumah atau WFH selama sepekan usai libur lebaran. Hal ini guna memencar kemacetan arus balik.
Hal inipun telah didukung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemendagri pun menjadi salah satu kementerian yang sudah menerapkan aturan ini melalui penerbita Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut.
Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. (OL-4)