Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ARUS lalu lintas di Jalan Kalimalang, Bekasi, terpantau masih macet hingga Sabtu (7/5) sore sehingga menyebabkan antrean panjang kendaraan bermotor yang melintas ke arah Kalimalang.
Kemacetan sudah terpantau dari depan Kota Bintang, Caman, hingga Jalan KH Noer Ali, Bekasi. Kendaraan roda dua hanya mampu melaju di sela-sela kiri jalan dengan kecepatan di bawah 40 km pe jam. Sesekali berhenti selama 2 hingga 5 menit untuk bisa melanjutkan perjalanan.
Begitu pula dengan kendaraan roda empat memadati tiga ruas jalan di jalan KH Noer Ali, hanya dapat melajukan kendaraan dengan kecepatan di bawah 20 km per jam, kebanyakan berhenti dan jalan melambat.
Kendaraan yang memadati ruas jalan didominasi kendaraan pribadi roda empat, tapi juga terdapat angkutan umum bus yang membawa penumpang, serta kontainer dan mobil barang.
Kemacetan tersebut membuat sejumlah pengendara mencari jalan alternatif untuk mengarah ke Mega Mall Bekasi, memasuki pemukiman warga, ada juga yang memilih berhenti di masjid untuk beristirahat.
Menurut Makmun, warga perumahan Jakasempurna, Bekasi Barat, kepadatan arus lalu lintas sudah terpantau ramai sejak pagi, imbas jalan tol diberlakukan satu arah sehingga pengendara yang hendak ke Karawang, Bandung menggunakan jalan arteri Kalimalang.
Baca juga: Arus Balik di Tol Trans Jawa Mencapai Puncaknya
"Jalan tol ditutup dilimpahkan ke jalan arteri Kalimalang yang kapasitasnya cuma segitu, ya macetlah," katanya.
Kemacetan hanya terjadi di ruas jalan dari arah Pangkalanjati ke Mega Bekasi Mall atau Kalimalang, sementara arus sebelahnya ke arah Jakarta masih lancar.
Salah satu pengendara asal Depok memilih berhenti di Masjid Jami' Baitussallam, Jakasempurna karena tidak tahan dengan kemacetan yang menyebabkan waktu tempuh perjalanan jadi lama.
"Saya mau ketemu anak saya di Bekasi, karena macet parah, saya berhenti dulu," kata pengemudi itu ditemui di masjid.
Saat berita ini diturunkan, laju kendaraan di Jalan KH Noer Ali terhenti tak bisa bergerak. Banyak pengendara sepeda motor melabuh ke bahu jalan hingga memadati trotoar.
Warga memprediksi kemacetan bisa berlangsung sampai tengah malam jika arus lalu lintas tidak diurai.
Jalan tersebut selain dilalui warga lokal, juga pengendara dari wilayah lain yang ingin ke arah Karawang, Bandung, dan Jawa. (Ant/OL-4)
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat selama musim Idul Fitri, Pelita Air menghadirkan diskon tiket hingga 21% untuk seluruh rute domestik.
Mudik Lebaran lebih nyaman dan fleksibel dengan sewa mobil. Simak 7 alasan mengapa pesan sewa mobil jadi solusi praktis untuk perjalanan bersama keluarga.
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
Keselamatan pengguna jasa tetap menjadi prioritas tertinggi dalam menyambut arus mudik tahun ini.
Panduan lengkap cara beli tiket kereta Lebaran 2026. Temukan jadwal pemesanan H-45, trik aplikasi Access by KAI, dan solusi jika tiket habis.
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved