Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ARUS lalu lintas di Jalan Kalimalang, Bekasi, terpantau masih macet hingga Sabtu (7/5) sore sehingga menyebabkan antrean panjang kendaraan bermotor yang melintas ke arah Kalimalang.
Kemacetan sudah terpantau dari depan Kota Bintang, Caman, hingga Jalan KH Noer Ali, Bekasi. Kendaraan roda dua hanya mampu melaju di sela-sela kiri jalan dengan kecepatan di bawah 40 km pe jam. Sesekali berhenti selama 2 hingga 5 menit untuk bisa melanjutkan perjalanan.
Begitu pula dengan kendaraan roda empat memadati tiga ruas jalan di jalan KH Noer Ali, hanya dapat melajukan kendaraan dengan kecepatan di bawah 20 km per jam, kebanyakan berhenti dan jalan melambat.
Kendaraan yang memadati ruas jalan didominasi kendaraan pribadi roda empat, tapi juga terdapat angkutan umum bus yang membawa penumpang, serta kontainer dan mobil barang.
Kemacetan tersebut membuat sejumlah pengendara mencari jalan alternatif untuk mengarah ke Mega Mall Bekasi, memasuki pemukiman warga, ada juga yang memilih berhenti di masjid untuk beristirahat.
Menurut Makmun, warga perumahan Jakasempurna, Bekasi Barat, kepadatan arus lalu lintas sudah terpantau ramai sejak pagi, imbas jalan tol diberlakukan satu arah sehingga pengendara yang hendak ke Karawang, Bandung menggunakan jalan arteri Kalimalang.
Baca juga: Arus Balik di Tol Trans Jawa Mencapai Puncaknya
"Jalan tol ditutup dilimpahkan ke jalan arteri Kalimalang yang kapasitasnya cuma segitu, ya macetlah," katanya.
Kemacetan hanya terjadi di ruas jalan dari arah Pangkalanjati ke Mega Bekasi Mall atau Kalimalang, sementara arus sebelahnya ke arah Jakarta masih lancar.
Salah satu pengendara asal Depok memilih berhenti di Masjid Jami' Baitussallam, Jakasempurna karena tidak tahan dengan kemacetan yang menyebabkan waktu tempuh perjalanan jadi lama.
"Saya mau ketemu anak saya di Bekasi, karena macet parah, saya berhenti dulu," kata pengemudi itu ditemui di masjid.
Saat berita ini diturunkan, laju kendaraan di Jalan KH Noer Ali terhenti tak bisa bergerak. Banyak pengendara sepeda motor melabuh ke bahu jalan hingga memadati trotoar.
Warga memprediksi kemacetan bisa berlangsung sampai tengah malam jika arus lalu lintas tidak diurai.
Jalan tersebut selain dilalui warga lokal, juga pengendara dari wilayah lain yang ingin ke arah Karawang, Bandung, dan Jawa. (Ant/OL-4)
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa setiap pelanggan dan pemudik diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg
Memilih mobil irit bensin adalah langkah awal untuk mudik yang tenang. Namun, pastikan juga kondisi fisik pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima.
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
Ruas Tol Sinaksak – Simpang Panei menjadi salah satu ruas favorit bagi pengguna jalan yang hendak menuju kawasan pariwisata Danau Toba.
Hutama Karya memberlakukan pengoperasian tanpa tarif Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) sebagian Seksi 4 Dolok Merawan - Pematang Siantar segmen Sinaksak - Simpang Panei.
BPBD Jatim telah mendirikan 38 posko tanggap darurat maupun posko siaga darurat di seluruh kabupaten/kota serta menyiagakan 300 personel untuk penanganan bencana sebagai upaya kesiapan
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved