Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBAKARAN hebat melanda sejumlah rumah warga di permukiman padat penduduk Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/4). Asal api yang menghanguskan sejumlah rumah kumuh dan padat penduduk itu diduga dari salah satu bangunan warga.
Api diduga akibat arus pendek listrik atau korsleting. Berdasarkan pantauan di lokasi, api langsung membesar hingga menghabiskan rumah warga di kawasan tersebut. Bahkan ruko yang dijadikan bengkel ikut tersambar lidah api yang berkobar ditiup angin.
Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal, saat ditemui di lokasi kebakaran mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 26 mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk melakukan proses pemadaman. "Kami upayakan pemadaman," lanjutnya.
Banyaknya bahan yang mudah terbakar, seperti oli dari dalam ruko, sempat menyulitkan proses pemadaman. Api baru bisa dipadamkan setelah tujuh jam petugas bekerja.
Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa. (OL-14)
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Identifikasi itu berdasarkan pencocokan data antemortem.
Seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti yang disita itu terdiri dari 12 kg sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian  dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved