Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLRI merespons fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2022. Oknum yang kedapatan membuat resah dengan meminta-minta THR itu dipastikan bakal ditindak tegas.
"Apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (21/4)
Dedi meminta ormas tak mengganggu iklim investasi di Indonesia. Ia mengingatkan Korps Bhayangkara memprioritaskan iklim investasi di Indonesia sesuai dengan arahan pemerintah.
"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas Pemerintah, dan ada satgas investasi dari Bareskrim dan Polda-polda," tandasnya.
Isu ini mencuat setelah munculnya surat berkop Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Ranting Cengkareng Timur, Jakbar. Surat itu berisi permohonan agar menjelang Idul Fitri sejumlah pihak ikut berpartisipasi untuk kesejahteraan kader-kader PP Pimpinan Ranting Cengkareng Timur.
Namun, surat berkop PP itu dibantah Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta, Lasman Napitupulu. Dia mengaku tidak mengetahui surat permohonan dana alias THR dari salah satu pimpinan ranting PP di Jakarta.
"Kegiatan Ramadan itu kita memang ada program, tetapi tidak melakukan minta sumbangan kiri kanan. Tidak ada bentuk proposal ataupun bantuan-bantuan dari perusahaan ataupun lingkungan mana pun," ujar Lasman saat dikonfirmasi. (OL-8)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved