Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lima artis yang diduga terlibat dengan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi pekan ini. Pemeriksaan para figur publik itu guna menelusuri aliran dana para tersangka.
"Jadi satu minggu ini ke depan ada lima publik figur yang nanti akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Gatot memerinci kelima artis itu ialah pasangan Rizky Billar (RB) dan Lesti Kejora (LK) yang diagendakan diperiksa pada Rabu (20/4). Kemudian, Billy Syahputra (BS) dan personel grup musik Project Pop, Yosi (Y) diperiksa pada Kamis (21/4). Terakhir, figur publik Novela (N) bakal diperiksa pada Jumat (22/4).
"Terus Jumat, 22 April itu inisialnya N. Jadi yang kemarin banyak perubahan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, polisi menyebut bakal memeriksa Disjoki Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una dan penyanyi Muhammad Devirzha atau Virzha pekan ini. Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan.
Baca juga: Penyanyi Virzha Bakal Dipanggil Penyidik Polri Terkait DNA Pro
Sejatinya penyidik memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello dan Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa hari ini. Namun, keduanya absen dan minta dijadwalkan ulang. Ello dijadwalkan pekan depan, sedangkan Teh Ocha sapaan akrab Rossa belum diketahui jadwal pemeriksaannya.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa artis Ivan Gunawan pekan lalu. Ivan berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Sebanyak enam tersangka, yakni RS, R, Y dan Frangky (F), ditangkap pada Kamis, 7 April 2022.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-4)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Jika dilakukan melalui broker yang terpercaya, trading tetap bisa menjadi aktivitas yang aman.
Selain bantuan materi, mereka juga diperkenalkan pada teknik-teknik dasar investasi melalui aplikasi Pluang, dengan berinvestasi pada kelas aset seperti Emas, Saham AS dan ETF, Reksa dana, serta kripto.
KEPUTUSAN Bank Indonesia (BI) terkait suku bunga acuan bukan hanya urusan teknokrat dan ekonom, tetapi juga faktor penting yang memengaruhi strategi trader di berbagai instrumen, mulai dari forex, emas, hingga saham.
Banyak trader menganggap tools manajemen risiko itu opsional dan menggunakannya hanya pada kesempatan tertentu, seperti saat pasar sedang volatil.
Pengguna dapat mengembangkan strategi investasi yang lebih dinamis seperti memasang order beli dan jual sebelum bursa saham Amerika dibuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved