Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Inilah Lima Artis yang Diperiksa Terkait DNA Pro Pekan Ini

Siti Yona Hukmana
18/4/2022 21:15
Inilah Lima Artis yang Diperiksa Terkait DNA Pro Pekan Ini
Rizky Billar(MI/Yoseph Pencawan)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lima artis yang diduga terlibat dengan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi pekan ini. Pemeriksaan para figur publik itu guna menelusuri aliran dana para tersangka.

"Jadi satu minggu ini ke depan ada lima publik figur yang nanti akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Gatot memerinci kelima artis itu ialah pasangan Rizky Billar (RB) dan Lesti Kejora (LK) yang diagendakan diperiksa pada Rabu (20/4). Kemudian, Billy Syahputra (BS) dan personel grup musik Project Pop, Yosi (Y) diperiksa pada Kamis (21/4). Terakhir, figur publik Novela (N) bakal diperiksa pada Jumat (22/4).

"Terus Jumat, 22 April itu inisialnya N. Jadi yang kemarin banyak perubahan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, polisi menyebut bakal memeriksa Disjoki Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una dan penyanyi Muhammad Devirzha atau Virzha pekan ini. Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan.

Baca juga: Penyanyi Virzha Bakal Dipanggil Penyidik Polri Terkait DNA Pro

Sejatinya penyidik memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello dan Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa hari ini. Namun, keduanya absen dan minta dijadwalkan ulang. Ello dijadwalkan pekan depan, sedangkan Teh Ocha sapaan akrab Rossa belum diketahui jadwal pemeriksaannya.

Bareskrim Polri juga telah memeriksa artis Ivan Gunawan pekan lalu. Ivan berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Sebanyak enam tersangka, yakni RS, R, Y dan Frangky (F), ditangkap pada Kamis, 7 April 2022.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.

Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya