Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Adik Kandung Indra Kenz Terima Uang Rp9 Miliar Hingga Dibelikan Rumah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/4/2022 17:42
Adik Kandung Indra Kenz Terima Uang Rp9 Miliar Hingga Dibelikan Rumah
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf terkait kasus Binomo.(MI/Andri Widiyanto)

BARESKRIM Polri membeberkan bahwa adik kandung Indra Kenz, tersangka kasus Binomo, menerima uang sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak.

Diketahui, Polri telah menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengemukakan penyidik mengetahui fakta tersebut setelah Nathania diperiksa sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.

Baca juga: Kekasih Indra Kenz Keberatan Jadi Tersangka, Ini Respons Bareskrim

“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar,” ujar Ahmad dalam konferensi pers, Senin (11/4).

Tak hanya uang tunai, adik kandung Indra Kenz juga mendapatkan aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Buktinya sudah terpampang nyata, lantaran Nathania merupakan orang yang menandatangani sertifikat rumah tersebut.

“Dari pemeriksaan, diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang yang dibeli tersangka IK,” imbuhnya.

Ahmad juga menjelaskan bahwa Nathania pernah membuka akun di exchanger Indodax. Alih-alih digunakan sendiri, akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz. Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.

Baca juga: Pacar Indra Kenz Terima Uang Rp1,1 Miliar Hingga Tanah Rp7,8 M di Tangsel

“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” papar Ahmad.

Penyidik tengah dalam proses menyita aset rumah di Kawasan Deli Serdang, serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania. Adik Indra Kenz itu bakal dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik