Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH memang sudah memperbolehkan mudik tahun ini dengan berbagai syarat salah satunya sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Bagi sebagian warga yang memiliki akses gawai pintar mungkin mencari lokasi vaksin booster bukan perkara sulit. Tapi, bagi Sadi, 65, hal ini menjadi tantangan tersendiri. Ia tak memiliki telepon genggam. Sehingga, jangankan untuk berselancar di dunia maya untuk mengetahui lokasi vaksin booster, untuk menelepon keluarga di kampung halamannya di Tegal, Jawa Tengah sudah cukup sulit.
Ia sangat ingin mudik pada lebaran tahun ini karena sudah dua tahun ini ia tak mudik ke kampung halaman bersama istrinya. Pria yang mengontrak di wilayah Depok, Jawa Barat ini sudah vaksin dosis lengkap tahun lalu saat ada penyelenggaraan vaksin di rumah RT setempat.
"Kalau vaksin booster ini yang kemarin agak bingung mau nyari di mana. Di Puskesmas selalu kehabisan kuota," ujarnya, Kamis (7/4).
Ia juga sempat menanyakan kepada tetangga sekitar namun mereka juga sama bingungnya dengan Sadi.
"Informasi tentang vaksin booster minim banget. Dulu sih pas vaksin pertama banyak info dari mulut ke mulut, di spanduk juga ada, jadi nggak terlalu bingunglah kalau vaksin yang awal dulu," kata Sadi.
Baca juga: Anies Imbau Warga yang Mau Mudik Divaksin Booster Lebih Awal
Namun, akhirnya ia pun mendapatkan kejelasan mengenai vaksin booster dari seorang tetangga yang juga kader Bank Sampah bahwa ada vaksin booster di balai RW.
"Saya dan istri kemarin datang pagi-pagi. Yang antre udah panjang banget. Kebanyakan ya perantau yang memang mau mudik. Habis kan kalau tes antigen lumayan keluar uangnya. Jadi mending vaksin aja," terang buruh serabutan yang sudah merantau ke Jakarta selama 10 tahun lebih itu.
Sadi menuturkan pihaknya tak keberatan dengan syarat yang diajukan pemerintah. Menurut dia, vaksinasi juga bukan hal yang menakutkan. Meski sudah renta, Sadi memang berfisik kuat sehingga efek samping vaksin tak dihiraukannya.
"Sempat pegal sama sumeng (demam) tapi anggap aja obat tidur. Malah pulas tidurnya kalau ada meriang sedikit," kelakarnya.
"Saya sih sah-sah saja sama syarat vaksin. Lagipula kita sedari kecil juga sudah ada imunisasi. Apa yang perlu ditakutin. Asalkan kita sehat ya jalanin saja," tukasnya. (OL-4)
Angka kecelakaan lalu lintas pada masa Lebaran 2025 tercatat sebanyak 4.640 kecelakaan atau turun sebesar 34,31% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya
MENJELANG akhir masa arus balik lebaran 2025 ini Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mencatat konsumsi Pertamax melonjak signifikan sebanyak 77%.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
SURVEI yang dilakukan Next menunjukkan hampir 90 persen penumpang mengaku puas dengan pelayanan PT Kereta Api Indonesia atau KAI selama arus mudik Lebaran 2025.
DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Depok, Jawa Barat, mengangkut ribuan ton lebih sampah dari 11 wilayah kecamatan selama momen mudik dan libur lebaran 2025.
Jumlah itu disebut mengalami penurunan sebesar 25,76% dari data tahun 2024 pada periode yang sama.
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved