Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rumah Restorative Justice Kota Depok Diluncurkan

Kisar Rajaguguk
05/4/2022 21:23
Rumah Restorative Justice Kota Depok Diluncurkan
Ilustrasi(DOK MI)

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita, Selasa (5/4) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Kota Depok, Jawa Barat. Rumah RJ ini didirikan dengan harapan bisa membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.    

"Namun dalam pelaksanaannya nanti, mekanisme akan dilakukan secara selektif, dan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui program tersebut," jelas Mia.

"Kita semua di kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban, dan masyarakat, itu kita baca, teliti dan renungkan lagi." imbuhnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyambut baik peresmian rumah RJ. Ia mengharapkan Rumah RJ bisa membantu penyelesaian sesuatu masalah di masyarakat khususnya Kota Depok. Idris juga mengapresiasi program Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian perkara.

"Ini menjadi sebuah bukti bahwa Jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yag harus kita taati tetapi juga dengan pendekatan nurani," katanya.

Usai peresmian, Mia menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Agus Supryatna, pelaku penganiayaan saudara ipar. "Mulai sekarang, kami kembalikan Agus berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif, " ujar Mia.

Kejakasaan Agung membentuk rumah RJ di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, RJ hanya untuk perkara yang ancaman pidananya dibawah 5 tahun (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya