Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita, Selasa (5/4) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Kota Depok, Jawa Barat. Rumah RJ ini didirikan dengan harapan bisa membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.
"Namun dalam pelaksanaannya nanti, mekanisme akan dilakukan secara selektif, dan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui program tersebut," jelas Mia.
"Kita semua di kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban, dan masyarakat, itu kita baca, teliti dan renungkan lagi." imbuhnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyambut baik peresmian rumah RJ. Ia mengharapkan Rumah RJ bisa membantu penyelesaian sesuatu masalah di masyarakat khususnya Kota Depok. Idris juga mengapresiasi program Jaksa Agung Republik Indonesia, yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian perkara.
"Ini menjadi sebuah bukti bahwa Jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yag harus kita taati tetapi juga dengan pendekatan nurani," katanya.
Usai peresmian, Mia menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Agus Supryatna, pelaku penganiayaan saudara ipar. "Mulai sekarang, kami kembalikan Agus berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif, " ujar Mia.
Kejakasaan Agung membentuk rumah RJ di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, RJ hanya untuk perkara yang ancaman pidananya dibawah 5 tahun (OL-15)
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas.
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang berarti, salah satunya adalah untuk mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved