Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Indra Kenz Bayar Kelas Private Fakarich Rp500 Ribu

Siti Yona Hukmana
05/4/2022 17:38
Indra Kenz Bayar Kelas Private Fakarich Rp500 Ribu
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich(Instagram Fakarich)

POLRI membongkar hubungan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra pernah mengikuti kelas private Fakarich pada 2019.

"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500 ribu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4)

Selain itu, Gatot mengatakan Indra dan Fakarich juga memiliki hubungan bisnis. Mereka terlibat hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital.

"Di mana IK (Indra) sebagai direkturnya," ungkap Gatot.

Selama menjadi affiliator Binomo, Fakarich juga pernah menerima uang Rp1,9 miliar dari Indra. Fulus itu sebagai pembayaran uang pelatihan trading.

Fakarich ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa dini hari, 5 April 2022. Sedangkan, Indra menjadi tersangka pada Kamis, 24 April 2022. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan, Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya