Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI membongkar hubungan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra pernah mengikuti kelas private Fakarich pada 2019.
"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500 ribu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4)
Selain itu, Gatot mengatakan Indra dan Fakarich juga memiliki hubungan bisnis. Mereka terlibat hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital.
"Di mana IK (Indra) sebagai direkturnya," ungkap Gatot.
Selama menjadi affiliator Binomo, Fakarich juga pernah menerima uang Rp1,9 miliar dari Indra. Fulus itu sebagai pembayaran uang pelatihan trading.
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa dini hari, 5 April 2022. Sedangkan, Indra menjadi tersangka pada Kamis, 24 April 2022. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan, Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)
Orang pertama yang direkrut menjadi affiliator Binomo ialah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, dia merekrut Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Ramadhan mengatakan Fakarich akan dijemput paksa apabila tidak menghadiri panggilan kedua ini.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved