Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, hari ini, Jumat (1/4).
Guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
"Terhadap saudara F, perekrut para affiliator dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik, sudah dilakukan dua kali panggilan dan tidak hadir. Oleh sebab itu, selanjutnya, penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Baca juga: Fakarich belum Dipastikan Hadir di Pemeriksaan Hari Ini
Gatot mengatakan penjemputan paksa itu dilakukan pada hari ini. Surat jemput paksa telah diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Penyidik berusaha melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Namun, Gatot enggan membeberkan keberadaan Fakarich. Pasalnya, hal itu bisa membuat perekrut affiliator Binomo itu melarikan diri.
"Posisi enggak bisa kita sampaikan, karena tadi saya bilang akan (kabur), makanya ada beberapa yang bisa kami sampaikan, ada beberapa yang tidak bisa kami sampaikan," ungkap Gatot.
Fakarich dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim Polri. Yakni pada Senin (21/3) dan Senin (28/3). Fakarich diperiksa untuk mendalami peran di Binomo dan dugaan keterlibatan membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ant/OL-1)
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni.
Investasi bodong Fahrenheit ini diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
Kabar pelaporan Doni pertama kali dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut Doni dilaporkan salah satu korban.
Ironisnya, masih ada saja masyarakat yang tergiur dengan iming-iming dapat bunga besar atau keuntungan menggiurkan.
Dedi mengatakan nantinya Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved