Fakarich, Guru Indra Kenz, Dijemput Paksa Hari Ini

Siti Yona Hukmana
01/4/2022 12:18
Fakarich, Guru Indra Kenz, Dijemput Paksa Hari Ini
Fakar Suhartami Pratama(Instagram @fakarlch)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, hari ini, Jumat (1/4). 

Guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

"Terhadap saudara F, perekrut para affiliator dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik, sudah dilakukan dua kali panggilan dan tidak hadir. Oleh sebab itu, selanjutnya, penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

Baca juga: Fakarich belum Dipastikan Hadir di Pemeriksaan Hari Ini

Gatot mengatakan penjemputan paksa itu dilakukan pada hari ini. Surat jemput paksa telah diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Penyidik berusaha melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Namun, Gatot enggan membeberkan keberadaan Fakarich. Pasalnya, hal itu bisa membuat perekrut affiliator Binomo itu melarikan diri.

"Posisi enggak bisa kita sampaikan, karena tadi saya bilang akan (kabur), makanya ada beberapa yang bisa kami sampaikan, ada beberapa yang tidak bisa kami sampaikan," ungkap Gatot.

Fakarich dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim Polri. Yakni pada Senin (21/3) dan Senin (28/3). Fakarich diperiksa untuk mendalami peran di Binomo dan dugaan keterlibatan membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya