Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Fakarich belum Dipastikan Hadir di Pemeriksaan Hari Ini

Siti Yona Hukmana
31/3/2022 09:06
Fakarich belum Dipastikan Hadir di Pemeriksaan Hari Ini
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich(Instagram @fakarlch)

FAKAR Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (31/3). Namun, polisi belum bisa memastikan kehadirannya.

"Sudah kita tanyakan sampai sekarang penyidik juga belum memastikan dia hadir atau tidak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).

Ramadhan mengatakan Fakarich akan dijemput paksa apabila tidak menghadiri panggilan kedua ini. Hal itu telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz tak Kooperatif

"Iya (sesuai KUHAP), karena sudah dua kali dipanggil tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sedianya, Fakarich diperiksa pada Senin (21/3). Namun, dia absen tanpa keterangan.

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua pada Senin (28/3) untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

"Panggilan kedua, Kamis, 31 Maret 2022 pukul 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (29/3).

Fakarich akan diperiksa terkait perannya di Binomo. Informasi sementara dia adalah perekrut affiliator Binomo, salah satunya Indra Kenz.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Fakarich terkait dugaan membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti. 

Indra menghilangkan bukti berupa handphone dan laptop, hingga memindahkan uang ke rekening lain agar tidak disita penyidik.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya