Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
FAKAR Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (31/3). Namun, polisi belum bisa memastikan kehadirannya.
"Sudah kita tanyakan sampai sekarang penyidik juga belum memastikan dia hadir atau tidak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).
Ramadhan mengatakan Fakarich akan dijemput paksa apabila tidak menghadiri panggilan kedua ini. Hal itu telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz tak Kooperatif
"Iya (sesuai KUHAP), karena sudah dua kali dipanggil tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedianya, Fakarich diperiksa pada Senin (21/3). Namun, dia absen tanpa keterangan.
Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua pada Senin (28/3) untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
"Panggilan kedua, Kamis, 31 Maret 2022 pukul 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (29/3).
Fakarich akan diperiksa terkait perannya di Binomo. Informasi sementara dia adalah perekrut affiliator Binomo, salah satunya Indra Kenz.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Fakarich terkait dugaan membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
Indra menghilangkan bukti berupa handphone dan laptop, hingga memindahkan uang ke rekening lain agar tidak disita penyidik.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved