Pemkot Depok Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Kisar Rajaguguk
04/4/2022 11:29
Pemkot Depok Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Ilustrasi ASN(medcom.id)

PEMERINTAH Kota Depok menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), penyesuaian ini berlaku selama bulan puasa.

"Jam kerja ASN selama Ramadan berubah," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya, Senin (4/4).

Berdasarkan surat edaran Wali Kota bernomor 800/157-Org tertanggal 31 Maret 2022 tentang Penetapan Kerja pada bulan Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Wali Kota berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dapat mengatur hanya 7 jam kerja yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Untuk hari Jumat, diberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30,” ujarnya.

Baca juga: Persiapan Mudik, Dishub Depok dan BNNK Periksa Kesehatan Sopir Bus

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja dapat mengatur hanya 6 jam kerja yang dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Hanya untuk hari jumat saja waktu istirahat 11.30 hingga 12.30.

"Ketentuan Ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022,” ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya