Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Level 2 Diperpanjang, Bekasi Berlakukan PTM 100%

Rudi Kurniawansyah
24/3/2022 15:12
PPKM Level 2 Diperpanjang, Bekasi Berlakukan PTM 100%
Sejumlah murid SMP di Bekasi melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan.(Antara)

PEMKOT Bekasi melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 4 April 2022. Dengan begitu, pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas resmi diberlakukan.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui PTM dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas," kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (24/3).

Tri yang juga selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Baca juga: Masjid Istiqlal Beroperasi 100% saat Ramadan

Serta, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan untuk sektor essensial pada sektor pemerintahan, mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB.

Kemudian sektor kritikal, seperti kesehatan, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk posyandu. Itu sebagai upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

Adapun supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75%. 

Baca juga: Kurangi Pencemaran Air Tanah, Pemprov DKI Harus Perbanyak IPAL Komunal

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Tri.

Mini market yang berlokasi di fasilitas umum, seperti terminal bus, stasiun kereta api, rumah sakit, SPBU dan hotel, dapat dibuka selama 24 jam. Untuk apotek dan toko obat boleh dibuka selama 24 jam. Kegiatan pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 75%.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya