Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMKOT Bekasi melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 4 April 2022. Dengan begitu, pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas resmi diberlakukan.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui PTM dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas," kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (24/3).
Tri yang juga selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca juga: Masjid Istiqlal Beroperasi 100% saat Ramadan
Serta, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan untuk sektor essensial pada sektor pemerintahan, mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB.
Kemudian sektor kritikal, seperti kesehatan, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk posyandu. Itu sebagai upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
Adapun supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75%.
Baca juga: Kurangi Pencemaran Air Tanah, Pemprov DKI Harus Perbanyak IPAL Komunal
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Tri.
Mini market yang berlokasi di fasilitas umum, seperti terminal bus, stasiun kereta api, rumah sakit, SPBU dan hotel, dapat dibuka selama 24 jam. Untuk apotek dan toko obat boleh dibuka selama 24 jam. Kegiatan pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 75%.(OL-11)
Berada dekat dengan Jakarta, Bekasi dinilai memiliki prospek jangka panjang sebagai pusat pertumbuhan hunian dan komersial.
Pengerukan sedimentasi dan pembersihan bantaran kali menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mengatasi banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Gibran juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak banjir.
POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.126 personel untuk mengamankan pertandingan Liga 1 antara Persija melawan Persib di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (16/2).
Usai mendapat laporan dari para saksi, petugas Polsek Jatisampurna mendatangi tempat penemuan dan benar terdapat benda yang diduga granat.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi ini beraspirasi untuk memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan kebijakan berbasis bukti dan tindakan transformatif
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Izin untuk pemerintah daerah menggelar rapat di hotel harus disikapi secara bijak dalam hal penggunaan anggaran
Data 2023 mengungkapkan biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penanganan kanker mencapai Rp5,97 triliun.
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, telah menjalankan langkah-langkah antisipatif menghadapi ancaman perubahan iklim sejak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved