Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 10 sepeda motor yang melakukan balap liar dengan menutup Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa kamera pengawas atau CCTV di Jalan Sudirman-Thamrin, pihaknya mengamankan 10 orang pengendara sepeda motor yang diduga menjadi penggerak balap liar tersebut.
"Setelah melihat dan mengambil CCTV di sepanjang jalan dan dari tangkapan kamera tersebut, maka kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa 10 orang pengemudinya," kata Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/3).
Sambodo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, 10 pengendara tersebut dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
"Semua kendaraan itu kita amankan sebagai barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang," imbuh Sambodo.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya akan Ganti Motor Tim Patroli Presisi Agar Bisa Kejar Pembalap Liar
Sambodo mengatakan pihaknya akan menjaga Jalan Sudirman-Thamrin yang merupakan jalan protokol di Ibu Kita dari aksi balap liar. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan balap liar, baik di Jalan Sudirman-Thamrin atau pun jalan lain di Jakarta.
"Kami akan serius menjaga marwah Jalan Sudirman-Thamrin sebagai kawasan protokol penting di Jakarta dan kawasan tertib lalin dan protokol kesehatan. Kami berharap dengan kejadian ini tidak ada lagi kelompok masyarakat manapun yang coba-coba untuk melaksanakan balap liar," ungkapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi sekumpulan pengendara sepeda motor menutup jalan Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 18 Februari 2022 dini hari. Video ini diunggah oleh akun instagram @merekamjakarta.
"Puluhan pemotor berjajar dan menutup Jalan Raya Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah beberapa saat, puluhan pemotor tersebut memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi ke arah jembatan Semanggi," tulis keterangan video.(OL-5)
Korlantas Polri gelar Operasi Zebra 2025 pada 17–30 November untuk menertibkan balap liar, pengendara ugal-ugalan, dan pelanggaran lalu lintas jelang Nataru
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak ingin membiarkan remaja Padang kehilangan arah karena tawuran maupun balap liar.
Razia balap liar ini merupakan respons cepat atas banyaknya aduan, warga resah dengan maraknya aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Selain balap liar para pelaku umumnya anak muda menggunakan kenalpot brong hingga cukup bising dan mengganggu ketentraman warga.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadan. Berkonvoi dan berkerumun yang dapat mengganggu ketertiban umum dilarang.
Para remaja melakukan balap liar tersebut, ungkap Lingga Ramadhan, langsung digiring ke kantor polisi untuk dilakukan penindakan sesuai aturan lalulintas dan dibina,
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved