Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 10 sepeda motor yang melakukan balap liar dengan menutup Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa kamera pengawas atau CCTV di Jalan Sudirman-Thamrin, pihaknya mengamankan 10 orang pengendara sepeda motor yang diduga menjadi penggerak balap liar tersebut.
"Setelah melihat dan mengambil CCTV di sepanjang jalan dan dari tangkapan kamera tersebut, maka kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa 10 orang pengemudinya," kata Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/3).
Sambodo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, 10 pengendara tersebut dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
"Semua kendaraan itu kita amankan sebagai barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang," imbuh Sambodo.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya akan Ganti Motor Tim Patroli Presisi Agar Bisa Kejar Pembalap Liar
Sambodo mengatakan pihaknya akan menjaga Jalan Sudirman-Thamrin yang merupakan jalan protokol di Ibu Kita dari aksi balap liar. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan balap liar, baik di Jalan Sudirman-Thamrin atau pun jalan lain di Jakarta.
"Kami akan serius menjaga marwah Jalan Sudirman-Thamrin sebagai kawasan protokol penting di Jakarta dan kawasan tertib lalin dan protokol kesehatan. Kami berharap dengan kejadian ini tidak ada lagi kelompok masyarakat manapun yang coba-coba untuk melaksanakan balap liar," ungkapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi sekumpulan pengendara sepeda motor menutup jalan Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 18 Februari 2022 dini hari. Video ini diunggah oleh akun instagram @merekamjakarta.
"Puluhan pemotor berjajar dan menutup Jalan Raya Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah beberapa saat, puluhan pemotor tersebut memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi ke arah jembatan Semanggi," tulis keterangan video.(OL-5)
Aksi balap liar tersebut dilakukan oleh puluhan pelajar di jalan raya Lingkar Timur Kabupaten Kuningan, Minggu (1/3) dini hari.
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan denda maksimal Rp3.000.000 kepada pelaku balap liar sebagai bentuk tindakan tegas.
Korlantas Polri gelar Operasi Zebra 2025 pada 17–30 November untuk menertibkan balap liar, pengendara ugal-ugalan, dan pelanggaran lalu lintas jelang Nataru
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak ingin membiarkan remaja Padang kehilangan arah karena tawuran maupun balap liar.
Razia balap liar ini merupakan respons cepat atas banyaknya aduan, warga resah dengan maraknya aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Selain balap liar para pelaku umumnya anak muda menggunakan kenalpot brong hingga cukup bising dan mengganggu ketentraman warga.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved