Gerindra Sayangkan Gubernur DKI Banding Putusan PTUN Soal Banjir

Putri Anisa Yuliani
10/3/2022 15:01
Gerindra Sayangkan Gubernur DKI Banding Putusan PTUN Soal Banjir
Ilustrasi: Excavator sedang mengeruk sampah di Kali Ciliwung(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho G)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif menyayangkan langkah yang ditempuh Pemprov DKI dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir. Diketahui, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut.

Padahal, Syarif pernah menyarankan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak menempuh banding dan menerima saja putusan PTUN. Sebab, menurut dia, putusan PTUN sudah sejalan dengan kerja-kerja Pemprov DKI dalam menangani banjir.

"Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding," kata Syarif di Jakarta, Kamis (10/3).

Syarif menegaskan, selain karena program pengendalian banjir yang diwajibkan oleh PTUN telah sejalan dengan program Pemprov DKI, Pemprov DKI juga saat ini sudah memiliki anggaran untuk melengkapi putusan yang belum dikerjakan seperti normalisasi sungai.

Baca juga: Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Banjir, Ini Alasan DKI

Pemprov DKI menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membebaskan lahan di bantaran kali dalam proses normalisasi.

"Kan sudah dikerjakan, terus dananya ada. Terus ada beberapa gugatannya yang ditolak untuk menghukum denda itu tidak dikabulkan. Karena kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ya kan? Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya yang mau dicari, apa namanya, penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar? Itu aja kalau saya simple," tuturnya.

Namun, ia menduga kebutuhan Anies untuk melakukan banding bukan didasarkan pada keputusan individu sebagai pemimpin tetapi keputusan pemimpin atas dasar saran dari para jajaran SKPD Pemprov DKI.

"Berarti ada kajian, ada pendapat lain dari Biro Hukum, dari lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, PTUN memenangkan gugatan tujuh warga korban banjir yang terjadi pada 19-21 Februari 2021 silam. Dalam perkara tersebut, PTUN memutus Pemprov DKI wajib melakukan pengerukan, normalisasi, hingga penambahan kapasitas saluran di sejumlah kali termasuk Kali Mampang, Kali Ciliwung, Kali Jatikramat, Kali Sunter, dan Kali Cideng. Namun, Pemprov DKI pun mengajukan banding atas putusan tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya