Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif menyayangkan langkah yang ditempuh Pemprov DKI dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir. Diketahui, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut.
Padahal, Syarif pernah menyarankan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak menempuh banding dan menerima saja putusan PTUN. Sebab, menurut dia, putusan PTUN sudah sejalan dengan kerja-kerja Pemprov DKI dalam menangani banjir.
"Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding," kata Syarif di Jakarta, Kamis (10/3).
Syarif menegaskan, selain karena program pengendalian banjir yang diwajibkan oleh PTUN telah sejalan dengan program Pemprov DKI, Pemprov DKI juga saat ini sudah memiliki anggaran untuk melengkapi putusan yang belum dikerjakan seperti normalisasi sungai.
Baca juga: Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Banjir, Ini Alasan DKI
Pemprov DKI menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membebaskan lahan di bantaran kali dalam proses normalisasi.
"Kan sudah dikerjakan, terus dananya ada. Terus ada beberapa gugatannya yang ditolak untuk menghukum denda itu tidak dikabulkan. Karena kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ya kan? Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya yang mau dicari, apa namanya, penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar? Itu aja kalau saya simple," tuturnya.
Namun, ia menduga kebutuhan Anies untuk melakukan banding bukan didasarkan pada keputusan individu sebagai pemimpin tetapi keputusan pemimpin atas dasar saran dari para jajaran SKPD Pemprov DKI.
"Berarti ada kajian, ada pendapat lain dari Biro Hukum, dari lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, PTUN memenangkan gugatan tujuh warga korban banjir yang terjadi pada 19-21 Februari 2021 silam. Dalam perkara tersebut, PTUN memutus Pemprov DKI wajib melakukan pengerukan, normalisasi, hingga penambahan kapasitas saluran di sejumlah kali termasuk Kali Mampang, Kali Ciliwung, Kali Jatikramat, Kali Sunter, dan Kali Cideng. Namun, Pemprov DKI pun mengajukan banding atas putusan tersebut.(OL-5)
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Heru menerangkan salah satu perbaikan fasilitas yang bakal dilakukan ialah akses masuk penonton. Jumlah akses masuk akan ditambah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudik menggunakan mobil dinas.
Dukungan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia kepada Sudirman Said untuk menjadi kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 disambut baik.
PKB nilai peluang usung Ahok di Pilgub DKI sangat kecil
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved