Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif menyayangkan langkah yang ditempuh Pemprov DKI dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir. Diketahui, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut.
Padahal, Syarif pernah menyarankan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak menempuh banding dan menerima saja putusan PTUN. Sebab, menurut dia, putusan PTUN sudah sejalan dengan kerja-kerja Pemprov DKI dalam menangani banjir.
"Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding," kata Syarif di Jakarta, Kamis (10/3).
Syarif menegaskan, selain karena program pengendalian banjir yang diwajibkan oleh PTUN telah sejalan dengan program Pemprov DKI, Pemprov DKI juga saat ini sudah memiliki anggaran untuk melengkapi putusan yang belum dikerjakan seperti normalisasi sungai.
Baca juga: Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Banjir, Ini Alasan DKI
Pemprov DKI menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membebaskan lahan di bantaran kali dalam proses normalisasi.
"Kan sudah dikerjakan, terus dananya ada. Terus ada beberapa gugatannya yang ditolak untuk menghukum denda itu tidak dikabulkan. Karena kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ya kan? Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya yang mau dicari, apa namanya, penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar? Itu aja kalau saya simple," tuturnya.
Namun, ia menduga kebutuhan Anies untuk melakukan banding bukan didasarkan pada keputusan individu sebagai pemimpin tetapi keputusan pemimpin atas dasar saran dari para jajaran SKPD Pemprov DKI.
"Berarti ada kajian, ada pendapat lain dari Biro Hukum, dari lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, PTUN memenangkan gugatan tujuh warga korban banjir yang terjadi pada 19-21 Februari 2021 silam. Dalam perkara tersebut, PTUN memutus Pemprov DKI wajib melakukan pengerukan, normalisasi, hingga penambahan kapasitas saluran di sejumlah kali termasuk Kali Mampang, Kali Ciliwung, Kali Jatikramat, Kali Sunter, dan Kali Cideng. Namun, Pemprov DKI pun mengajukan banding atas putusan tersebut.(OL-5)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengerukan kali akan dilakukan secara terus-menerus sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi banjir di Ibu Kota.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menambah fasilitas olahraga di berbagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Forkopimda siap menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2026 di delapan titik
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761 dan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved