Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Banjir, Ini Alasan DKI

Hilda Julaika
09/3/2022 13:42
Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Banjir, Ini Alasan DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Fakhri H)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir.

Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana pun angkat bicara alasan di balik proses banding tersebut. Menurutnya, banding diajukan karena dalam beberapa hal, pertimbangan majelis hakim PTUN disebutnya kurang cermat.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding,” kata Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Lebih lanjut, dalam beberapa dokumen yang sudah disampaikan Pemprov DKI Jakarta bahwa pengerukan di beberapa kali di beberapa lokasi sudah selesai dilakukan. Kemudian, terdapat pula program penanganan banjir lainnya yang dilaksanakan namun belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PTUN.

Untuk informasi, dalam amar putusannya, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

Baca juga: Dihukum PTUN Soal Program Banjir, Anies Ajukan Banding

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo pun menyayangkan keputusan Anies untuk mengajukan banding putusan PTUN ini.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030. Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

“Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," ucapnya.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya