Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SEORANG pemilik hotel di wilayah Bali berinisial LHT, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
Kuasa Hukum korban, Mila Yani mengemukakan awal mula kliennya tersebut mengambil langkah pelaporan ke pihak berwajib lantaran korban yang bernama Effendy Foekri ini sudah habis batas kesabaran.
Pasalnya, selama 11 tahun lamanya, Effendy menanti i'tikad baik LHT untuk mengembalikan dana pinjamannya.
"Jadi kesabaran Pak Effendy Foekri juga ada batasnya ya. Sudah 11 tahun menunggu uang miliknya senilai Rp23 Miliar dikembalikan oleh LHT. Namun harapan tersebut kandas sehingga akhirnya Pak Effendy membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Februari 2022 sebagai korban/pelapor," kata Mila lepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Adapun laporan terhadap pemilik Hotel di Bali itu sudah teregister dengan nomor: LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Mila mengemukakan perkara yang menimpa kliennya itu bermula saat LHT mendatangi Effendy sekira bulan Maret 2011. LHT datang dengan maksud untuk meminjam dana guna pembangunan hotel di Bali dan perkebunan sawit di Kalimantan.
“Jadi LHT ini datang ke Pak Effendy sambil bilang tolong bantu saya untuk pekerjaan struktur proyek dengan mengirim alat-alat bekisting dan mandor untuk pekerjaan proyek hotel di Bali," ungkapnya.
Permintaan tolong tersebut akhirnya berubah menjadi upaya peminjaman uang terlapor kepada korban. Kliennya itu pada awalnya sempat menolak dengan mengatakan bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang. Namun, karena LHT merupakan rekan korban sejak zaman kuliah, bujuk rayu LHT pum diamini oleh Effendy.
Pada akhirnya Effendy memberikan pinjaman sejumlah uang kepada terlapor. "Terlapor sempat meyakinkan Pak Effendy kalau uang itu untuk modal tambahan membangun hotel. Dan secepatnya akan dikembalikan dengan bunga bank," tuturnya.
"LHT ini menyakinkan Pak Effendy dengan mengatakan kalau uang itu pasti untuk proyek hotel, bukan untuk kepentingan pribadi dan pasti untung," tambahnya.
Kemudian, Effendy mentransfer ke LHT uang sebanyak Rp23 Miliar lewat beberapa bank dan dengan jumlah nominal yang sudah di cross check dan diakui oleh LHT.
"Effendy sendiri mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut dipakai sesuai yang dimaksud oleh LHT," terang Mila.
Pasalnya, Effendy tidak pernah menerima laporan dari LHT baik lisan atau tertulis. Bahkan, sampai saat ini atau sudah berjalan 11 tahun, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sama sekali.
"Soal percaya pada LHT karena sudah mengenal LHT sejak masih berumur 19 tahun, sehingga tidak punya perasaan curiga. Dan LHT pun sempat memperlihatkan bukti jika dirinya memiliki asset sekitar Rp 1 Triliun," ungkapnya.
Kini, kasus tersebut sudah tengah dalam fase lidik di Polda Metro Jaya. "Agenda hari ini sebenarnya bukan pelaporan ya, tapi sudah mulai lidik. Hari ini adalah saksi terakhir yang diduga terlapor itu juga menghadiri panggilan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya," pungkas Mila. (OL-13)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali—mencapai 2,64 juta orang dalam lima bulan pertama 2025—menjadi mesin penggerak utama.
Pemkot Bandung Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi luar biasa Diana Dewi dalam mendorong transformasi digital UMKM.
INDONESIA terus mendorong penguatan hubungan kerja sama yang inklusif dan saling menguntungkan dengan Uni Eropa. Penerapan kebijakan visa cascade schengen
Terpilihnya Dhimas Pringgorodianto menandai babak baru dalam kepemimpinan BPC HIPMI Jakarta Timur yang diharapkan dapat membawa semangat regenerasi, kolaborasi, dan inovasi.
PENGUATAN peran pengusaha mikro, kecil, dan menengah, dalam pertumbuhan ekonomi terus dilakukan saat terjadi efisiensi anggaran, perang dagang internasional, dan konflik geopolitik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved