Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

11 Tahun Tak Bayar Utang, Pemilik Hotel di Bali Dilaporkan ke Polda Metro

Yakub Pryatama W
09/3/2022 20:35
11 Tahun Tak Bayar Utang, Pemilik Hotel di Bali Dilaporkan ke Polda Metro
Kuasa Hukum korban, Mila Yani seusai melaaporkan LHT ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/3)(MI/Yakub Pryatama W)

SEORANG pemilik hotel di wilayah Bali berinisial LHT, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.

Kuasa Hukum korban, Mila Yani mengemukakan awal mula kliennya tersebut mengambil langkah pelaporan ke pihak berwajib lantaran korban yang bernama Effendy Foekri ini sudah habis batas kesabaran.

Pasalnya, selama 11 tahun lamanya, Effendy menanti i'tikad baik LHT untuk mengembalikan dana pinjamannya.

"Jadi kesabaran Pak Effendy Foekri juga ada batasnya ya. Sudah 11 tahun menunggu uang miliknya senilai Rp23 Miliar dikembalikan oleh LHT. Namun harapan tersebut kandas sehingga akhirnya Pak Effendy membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Februari 2022 sebagai korban/pelapor," kata Mila lepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Adapun laporan terhadap pemilik Hotel di Bali itu sudah teregister dengan nomor: LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Mila mengemukakan perkara yang menimpa kliennya itu bermula saat LHT mendatangi Effendy sekira bulan Maret 2011. LHT datang dengan maksud untuk meminjam dana guna pembangunan hotel di Bali dan perkebunan sawit di Kalimantan.

“Jadi LHT ini datang ke Pak Effendy sambil bilang tolong bantu saya untuk pekerjaan struktur proyek dengan mengirim alat-alat bekisting dan mandor untuk pekerjaan proyek hotel di Bali," ungkapnya.

Permintaan tolong tersebut akhirnya berubah menjadi upaya peminjaman uang terlapor kepada korban. Kliennya itu pada awalnya sempat menolak dengan mengatakan bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang. Namun, karena LHT merupakan rekan korban sejak zaman kuliah, bujuk rayu LHT pum diamini oleh Effendy.

Pada akhirnya Effendy memberikan pinjaman sejumlah uang kepada terlapor. "Terlapor sempat meyakinkan Pak Effendy kalau uang itu untuk modal tambahan membangun hotel. Dan secepatnya akan dikembalikan dengan bunga bank," tuturnya.

"LHT ini menyakinkan Pak Effendy dengan mengatakan kalau uang itu pasti untuk proyek hotel, bukan untuk kepentingan pribadi dan pasti untung," tambahnya.

Kemudian, Effendy mentransfer ke LHT uang sebanyak Rp23 Miliar lewat beberapa bank dan dengan jumlah nominal yang sudah di cross check dan diakui oleh LHT.

"Effendy sendiri mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut dipakai sesuai yang dimaksud oleh LHT," terang Mila.

Pasalnya, Effendy tidak pernah menerima laporan dari LHT baik lisan atau tertulis. Bahkan, sampai saat ini atau sudah berjalan 11 tahun, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sama sekali.

"Soal percaya pada LHT karena sudah mengenal LHT sejak masih berumur 19 tahun, sehingga tidak punya perasaan curiga. Dan LHT pun sempat memperlihatkan bukti jika dirinya memiliki asset sekitar Rp 1 Triliun," ungkapnya.

Kini, kasus tersebut sudah tengah dalam fase lidik di Polda Metro Jaya. "Agenda hari ini sebenarnya bukan pelaporan ya, tapi sudah mulai lidik. Hari ini adalah saksi terakhir yang diduga terlapor itu juga menghadiri panggilan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya," pungkas Mila. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya