KASUS kecelakaan mobil Honda HR-V yang menewaskan satu orang dan dua lainnya terluka di Jl Sudirman, Jakarta Pusat, temui titik terang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Honda HR-V sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Tersangka Bernard Tjindra, 20, dinyatakan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Anggota TNI Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kemayoran
Dari video detik-detik setelah kecelakaan viral di media sosial, terlihat kondisi pengemudi yang diduga mabuk. Namun, dari hasil tes urine yang dilakukan penyidik menyatakan bahwa hasil tes urine tersangka negatif dari alkohol maupun narkoba.
"Hasil tes urine sudah keluar. Jadi hasilnya negatif (narkoba) ya," papar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun, Sambodo menjelaskan hasil tes urine itu keluar 2x24 jam setelah pengambilan sampel.
Ia menyatakan bahwa hasil tes meliputi tes alkohol, di mana hasilnya dinyatakan negatif.
"Ada hasil labnya, negatif," tandasnya.
Sementara penjelasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menuturkan bahwa hasil tes urine alkohol maupun narkoba bisa segera diketahui dalam hari yang sama. Intinya, tak perlu waktu 2x24 jam untuk mengetahui hasil tes urine itu.
"Segera saat itu kita tahu. Ya karena itukan rapid test," ucap Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo, Senin (21/2/2022).
Sebelumnya, sebuah mobil Honda CRV menabrak tiga sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/2/2022) dini hari. Satu orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Jemput Bola, Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi di Sentra Kuliner
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra mengatakan, satu pengendara motor tewas di lokasi setelah mengalami luka di bagian kepala.
"Pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru atas nama MI, laki-laki, usia 17 tahun. Mengalami luka pecah kepala hingga meninggal dunia ditempat," kata Arga, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022). (Ykb/A-3)