Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya akan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi terkait pelaporan interpelasi Formula E pada pekan depan.
Sebelumnya, Pras dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dewan oleh 4 wakil ketua dan 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP. Pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat badan musyawarah (bamus) September lalu.
Baca juga: Tembus 1.000 Kasus, Lurah Sunter Agung Kaji Upaya Mini Lockdown
Achmad mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya segera menggelar rapat untuk memutuskan apakah Pras melakukan tindakan ilegal atau tidak terkait pelaporan interpelasi Formula E tersebut. Ia mengatakan rencananya keputusan akan dikeluarkan setelah pembahasan lanjutan oleh BK yang dilakukan paling lambat pada pekan depan.
"Setelah kami rapat BK terakhir nanti keputusan kita. Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai, minggu depan selesai," kata Achmad di Jakarta, Rabu (9/2).
Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa oleh Badan Kehormatan terkait interpelasi Formula E hari ini, Rabu (9/2). Setelah menjalani pemeriksaan, Pras, sapaan akrabnya mengaku tidak bersalah telah menggelar rapat paripurna penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat badan musyawarah (Bamus) September lalu.
Ia meyakini rapat paripurna hak interpelasi Formula E tidak melanggar Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Ia mengatakan semua proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal. Usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar pada 27 September 2021 lalu.
Pras menjelaskan awalnya ada tujuh agenda yang akan digelar DPRD DKI Jakarta pada rapat Bamus tersebut. Kemudian peserta rapat mengusulkan untuk menambahkan satu agenda, yakni interpelasi Formula E.
Pada saat Bamus berlangsung, Pras menyebutkan semua anggota berdiskusi dan juga dihadiri oleh Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi. Selain itu, rapat bamus juga dihadiri anggota fraksi lain mulai dari PKS hingga Gerindra.
"Hari ini saya mengklarifikasi. Salah saya di mana? gitu loh. Karena semua ada di dilaksanakannya, Bamus. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah, bisa berkurang," kata Pras. (OL-6)
BADAN Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan menggelar BK Award 2025 untuk memberi penghargaan kepada para Anggota DPRD DKI Jakarta, serta beberapa pihak lain dengan sejumlah kategori.
Perilaku La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna
BADAN Kehormatan (BK) DPD RI telah memberhentikan anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat
Keputusan BK DPD RI No 1 Tahun 2022 itu disampaikan pada Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2022-2023, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (9/12).
Apabila terpenuhi, MKD akan melakukan panggilan kepada pihak terkait. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015,
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Usman meminta penahanan mereka ditangguhkan. Sementara mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi, Usman meminta untuk dibebaskan.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved