Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAIN hakim sendiri di jalanan kembali memakan korban. Terkini, seorang remaja di Kabupaten Bekasi ditemukan tewas setelah diteriaki maling.
Remaja inisial LEH, 16, tewas dibacok enam orang di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Perumahan Harapan Mulya Desa Setia mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pada Minggu (5/2).
Korban LEH ditemukan warga tergeletak tidak bernyawa dengan bersimbah darah. "Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan, luka bacok pada bagian belakang kepala yang menyebabkan bagian kulit kepala terkelupas hingga menyebabkan meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/2).
Sejauh ini, kata Zulpan, pihaknya telah mengamankan empat pelaku, yakni Ade Budiman, Rio Perdiansyah, Ibnu Adam, dan Fadly Hedriansyah. Ade, Rio, dan Ibnu merupakan pembacok korban hingga tewas.
Sedangkan Fadly, meneriaki korban dengan sebutan maling dan juga turut memukul korban. Dua pelaku bernama Muhamad Abdul Majid dan Adit masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua senjata tajam jenis celurit. Zulpan menyebut pihaknya masih mendalami alasan pelaku sudah membawa sajamnya sebelum melakukan aksi pembacokan. "Masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Tarumajaya Ajun Komisaris Edy Supriyanto mengemukakan korban awalnya dituduh hendak mencuri. Para pelaku yang sedang nongkrong di suatu kafe itu malah meneriaki korban dengan kata maling dan mengejarnya.
Baca juga: Ketua Pedagang Pasar Ciputat Minta Disperindag Tangsel Tepati Janji
"Ini korban anak baik-baik, Bang, lagi naik motor diteriaki maling," ucapnya. Peristiwa nahas itu juga bukanlah pembegalan. Pasalnya, korban tak kehilangan barang apapun usai menjadi korban bacok. (OL-14)
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved