Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemkot Bekasi Kembali Berlakukan Belajar Daring Dua Pekan

Rudi Kurniawansyah
02/2/2022 14:50
Pemkot Bekasi Kembali Berlakukan Belajar Daring Dua Pekan
Guru melakukan pembelajaran jarak jauh memanfaatkan teknologi internet di SMA 5 Mataram, Nusa Tenggara Barat(MI/Susanto)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring terhitung sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2022. Pemerintah setempat terpaksa membatalkan pembelajaran tatap muka (PTM) terkait kian melonjaknya kasus aktif covid-19 yang mencapai 4 ribu kasus dan temuan sebanyak 28 pelajar dan guru yang terjangkit virus korona.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengajak pihak sekolah untuk membantu menyosialisasikan kebijakan PJJ tersebut.

"Iya, hari ini pihak sekolah menyosialisasikan pembelajaran jarak jauh, karena sesuai surat edaran, mulai besok hingga dua minggu ke depan seluruh kegiatan tatap muka menjadi belajar online atau PJJ,” kata Sajekti, Rabu (2/2).

Ia menjelaskan, merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) tahun ajaran 2021/2022, disampaikan bahwa PTMT diselenggarakan dengan PJJ terhitung mulai 3 Februari - 17 Februari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi diminta berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat dan pemangku kepentingan lainnya agar bersinergi dalam monitoring dan pemantauan proses penyelenggaraan PJJ.

Baca juga:  Titik Pintar Tawarkan Pembelajaran Jarak Jauh Gratis bagi Siswa SD

"Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PJJ dan melakukan supervisi, evaluasi serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan secara efektif," jelasnya.

Sajekti menambahkan, tujuan diterapkannya PJJ adalah untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak saat masih pandemi covid-19. Saat ini, meskipun masih ada murid di beberapa sekolah yang berangkat ke sekolah, itu merupakan bagian dari tahapan sosialisasi pelaksanaan PJJ.

“PJJ untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan. Selain itu, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster satuan pendidikan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya