Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok Versi Pengacara Perusahaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/2/2022 18:40
Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok Versi Pengacara Perusahaan
Ilustrasi.(Medcom.id.)

PENUNTASAN kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok pada akhir Agustus 2021 hingga kini masih belum jelas. Adapun peristiwa penyekapan itu diduga dilakukan oleh orang suruhan perusahaan tempat Atet bekerja agar dia menyerahkan seluruh asetnya.

Hal itu lantaran Atet dianggap telah menggelapkan uang perusahaan. Terkait perkara tersebut, pengacara perusahaan PT Indocertes, Ngarudy Hariman, membeberkan kronologi versi pihaknya.

Ia mengeklaim bahwa penyekapan hanyalah akal bulus yang dilakukan oleh Atet. "Yang telah disampaikan oleh Atet Handiyana selama ini sebagai pengusaha yang telah disekap oleh oknum TNI adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk data memiliki uang perusahaan,” tutur Hariman.

"Ini murni penipuan dan penggelapan yang di-framing seolah penagihan utang yang melibatkan penagih utang atau sipil," ucap Hariman. Hariman menyebut akibat dugaan kebohongan yang dilakukan Atet, banyak pihak yang tak bersalah kena imbasnya.

"Dalam hal ini anggota TNI harus menghadapi proses sidang militer. Para staf PT Indocertes dan pihak-pihak yang jadi tersangka di Polres Depok," ungkapnya.

Tak hanya itu, Hariman membeberkan alasan pihaknya baru melakukan klarifikasi sekarang. Padahal, kasus ini penyekapan ini terjadi pada tahun lalu.

Hariman mengemukakan bahwa pihaknya selalu berusaha berkomunikasi dengan Atet, tetapi tak terealisasi. "Kami terus mencoba komunikasi dengan Atet untuk segera mengembalikan dana perusahaan tetapi tak pernah terealisasikan. Makanya, kami memutuskan untuk tak melalui jalan damai dan biar hukum yang bicara," tegasnya.

"Kami dapat menyampaikan juga bahwa peristiwa, baik itu yang pengadilan militer menyidangkan kepada dua rekan dari TNI dan kasus di Depok ada beberapa rekan dari perusahaan dan beberapa pihak itu kami akan dorong untuk bisa dibuka secara transparan," tambah Hariman. 

Tak ingin jalan di tempat, Hariman menyebut pihak perusahaan juga telah melaporkan Atet Handiyana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. "Saudara Atet juga sudah menjadi tersangka terkait penipuan penggelapan atas laporan daripada perusahaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Kuasa hukum Handiyana, Fajar Gora, membantah rangkaian cerita yang dilontarkan oleh pihak perusahaan PT Indocertes.
"Silakan, kita buktikan saja, antara kita dengan kuasa hukumnya. Biarlah perbedaan pendapatan ini agar pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

Menurut Fajar, banyak hal-hal yang ganjil dalam peristiwa hukum antara Atet dan perempuan yang diduga selaku aktor utama kasus penyekapan Krisnawaty. "Salah satu contohnya pada gelar perkara sebelumnya. Saat ditanya Irwasum, apa motif Krisna yang membuat Atet ditunjuk jadi Direktur. Padahal menurut mereka belum berpengalaman," ucapnya.

"Itu (pernyataan kuasa hukum perusahaan) bohong karena sudah jelas sudah ada yang tertangkap tangan dua orang. Namanya Iksan sama Muis. Sempet ditahan dua hari lalu ditangguhkan oleh Polres Depok," pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Pengusaha Depok Disekap Tiga Hari

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo turut merespons kasus penyekapan tersebut. Pasalnya, Bareskrim ambil alih kasus penyekapan pengusaha di Depok. Dedi menyatakan akan menelusuri pelimpahan itu lebih lanjut. "Besok akan kami cek," ujar Dedi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya