Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kuasa Hukum Bantah Pengusaha Depok Disekap Tiga Hari

Mediaindonesia.com
31/1/2022 20:33
Kuasa Hukum Bantah Pengusaha Depok Disekap Tiga Hari
Ilustrasi(Dok MI)

PENGUSAHA asal Depok, Atet Handiyana Sihombing mengaku disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Depok.

Kuasa hukum PT Indocertes, Ngarudy Hariman membantah tudingan penyekapan terhadap Atet Handiyana. Menurut dia, pengakuan Atet disekap oleh beberapa staf PT Indocertes dan oknum TNI di Hotel Margo itu tidak benar.

“Apa yang disampaikan saudara Atet disekap terkait permasalahan utang, itu merupakan cerita bohong dan penuh rekayasa. Pengakuan itu rekayasa yang dikarang untuk mendapat uang perusahaan yang ada dalam penguasaannya,” kata Hariman, Senin (31/1).

Hariman menjelaskan, pada 27 Agustus 2021, seorang kerabat dari pimpinan PT Indocertes menemui Atet di Hotel Margo. Di sana terjadi perdebatan dan istri Atet berteriak-teriak di hotel. Petugas eamanan hotel sampai melaporkan kejadian ini kepada Polres Depok. 

“Atet melaporkan seolah telah terjadi penyekapan terhadap dirinya. Atas dasar pelaporan itu, 2 orang staf PT Indocertes ditahan,” jelas dia.

Selain itu, kata Hariman, akibat perbuatan Atet juga PT. Indocertes berhenti beroperasi sehingga terpaksa memutus kerja para karyawannya. “Per 16 Desember 2021, PT Indocertes terpaksa melakukan PHK terhadap para karyawannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hariman mengatakan PT Indocertes telah melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. “Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka penggelapan, penipuan, dan pencucian uang pada 2 November 2021,” ucapnya.

Maka dari itu, Hariman mendorong kepolisian supaya transparan dalam menangani kasus yang menyeret Atet ini. Ia mengaku akan melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengawasi proses penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Atet Handiyana Sihombing mengalami penyekapan dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya. 

"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Atet di Depok.

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung pada 25-27 27 Agustus 2021. Atet mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku. Handiyana menduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama. 

Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya