Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENGUSAHA asal Depok, Atet Handiyana Sihombing mengaku disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Depok.
Kuasa hukum PT Indocertes, Ngarudy Hariman membantah tudingan penyekapan terhadap Atet Handiyana. Menurut dia, pengakuan Atet disekap oleh beberapa staf PT Indocertes dan oknum TNI di Hotel Margo itu tidak benar.
“Apa yang disampaikan saudara Atet disekap terkait permasalahan utang, itu merupakan cerita bohong dan penuh rekayasa. Pengakuan itu rekayasa yang dikarang untuk mendapat uang perusahaan yang ada dalam penguasaannya,” kata Hariman, Senin (31/1).
Hariman menjelaskan, pada 27 Agustus 2021, seorang kerabat dari pimpinan PT Indocertes menemui Atet di Hotel Margo. Di sana terjadi perdebatan dan istri Atet berteriak-teriak di hotel. Petugas eamanan hotel sampai melaporkan kejadian ini kepada Polres Depok.
“Atet melaporkan seolah telah terjadi penyekapan terhadap dirinya. Atas dasar pelaporan itu, 2 orang staf PT Indocertes ditahan,” jelas dia.
Selain itu, kata Hariman, akibat perbuatan Atet juga PT. Indocertes berhenti beroperasi sehingga terpaksa memutus kerja para karyawannya. “Per 16 Desember 2021, PT Indocertes terpaksa melakukan PHK terhadap para karyawannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Hariman mengatakan PT Indocertes telah melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. “Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka penggelapan, penipuan, dan pencucian uang pada 2 November 2021,” ucapnya.
Maka dari itu, Hariman mendorong kepolisian supaya transparan dalam menangani kasus yang menyeret Atet ini. Ia mengaku akan melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengawasi proses penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Atet Handiyana Sihombing mengalami penyekapan dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Atet di Depok.
Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung pada 25-27 27 Agustus 2021. Atet mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku. Handiyana menduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.
Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja. (OL-8)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Sekelompok pria bertopeng mencoba menculik putri dan cucu bos kripto di Paris, namun aksi mereka gagal setelah mendapat perlawanan sengit dan bantuan warga.
Anak perempuan bernama Eva Thalita Zahra, 13, hilang diduga diculik di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4) lalu. Pelaku diduga ialah tetangga kontrakannya yang baru dikenal
SEORANG penculik anak berinisial IWS (30) asal Kecamatan Seraya Karangasem Bali melakukan penculikan terhadap seorang siswa SD berinisial I (11 tahun) yang sekolah di SD Harapan, Denpasar.
Amyra Laila Ho mengaku bersalah memberikan laporan palsu kepada polisi dan diganjar denda sebesar 1.000 ringit (sekitar Rp3.700.000), yang langsung dibayarnya.
Dalam pesan itu, penculik meminta uang tebusan Rp7 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved