Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polres Depok Lamban Selesaikan Kasus Penyekapan Pengusaha

Ykb/KG
29/1/2022 06:30
 Polres Depok Lamban Selesaikan Kasus Penyekapan Pengusaha
Ilustrasi( )

PENUNTASAN kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok pada akhir Agustus 2021 belum jelas. Padahal, dalam kasus itu polisi sudah menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka.

Sementara tersangka oknum anggota TNI, Lettu Chb HS, yang diduga terlibat penyekapan telah diseret ke Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (27/1). Agenda sidang itu ialah pembacaan dakwaan.

Terkait perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Depok menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metropolitan Depok.

Baca juga: Dirut Disekap 3 Hari di Depok, Pelaku diduga Suruhan Pemilik Perusahaan

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, seharusnya perkara itu sudah masuk ke tahap penuntutan. Namun, karena masih di tangan polisi sehingga perkara terkesan jalan di tempat. "Kami sudah mengirimkan surat agar penyidik kepolisian mengirim SPDP para tersangka. Sayangnya sampai hari ini tak dikirim-kirim juga," kata Andi saat dihubungi, Jumat (28/1).

Andi mengaku polisi pernah mengirimkan SPDP para tersangka penyekapan terhadap Handiyana dan istrinya. Namun dikembalikan guna dilengkapi formil dan materilnya. Alasan lainnya karena kejaksaan belum menerima berkas kasus itu dan tenggat waktunya juga sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Depok pada Selasa (21/12/2021).

"Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) sejak penerbitan P-17 yang kedua itu, ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteliti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan."

Kendati demikian, kata dia, proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya kasus akan dilanjutkan maka harus diterbitkan SPDP yang baru. "Bukan berarti kasusnya berhenti. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru," kata Andi.

Sejauh ini belum ada penjelasan dari polisi perihal perkembangan kasus itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku akan memeriksa informasi itu. "Saya cek dulu," papar Zulpan, singkat.

Tidak jelas
Kuasa hukum Handiyana, Fajar Gora mempertanyakan belum dilimpahkannya berkas kasus kliennya. Padahal kasus ini sudah lama. Lima tersangka juga sudah ditetapkan meski hingga kini mereka tidak ditahan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mempertanyakan soal belum ditetapkan aktor utama dalam kasus ini. Ia menyebut lima tersangka itu hanya anak buah yang disuruh untuk melakukan penyekapan terhadap pelapor dan istrinya. "Proses penyidikan kasus ini belum jelas dan tidak ada perkembangan yang signifikan," kata Fajar, Jumat (28/1).  

Bahkan, imbuhnya, hingga kini perempuan selaku aktor utama kasus penyekapan yang diduga pleger masih belum dapat diperiksa, karena Polres Metro Depok pernah beralasan kesulitan menemukan keberadaannya.

Fajar juga mengapresiasi jajaran TNI-AD yang begitu cepat dan responsif setelah menyidangkan perkara dengan tersangka oknum TNI. Ia mengharapkan Polres Depok dan Kejari Depok segera menyelesaikan tunggakan perkara itu, kemudian melimpahkan ke pengadilan. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya