Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

8 Sekolah di Kota Depok Ditutup Sementara Akibat Kasus Covid-19

Kisar Rajagukguk
27/1/2022 08:40
8 Sekolah di Kota Depok Ditutup Sementara Akibat Kasus Covid-19
Petugas Damkar menyemprotkan cairan disinfektan di ruang pelayanan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022).(Ant/Aprilia Dwi A)

DELAPAN sekolah dan dua kantor pemerintah di Kota Depok, Jawa Barat terpaksa ditutup sementara akibat kasus covid-19. Terdiri dari enam sekolah umum dan dua sekolah boarding. Sedangkan dua kantor pemerintah yang juga terpaksa tutup sementara yakni, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok serta Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).

Juru bicara Pemerintah Kota Depok untuk covid-19, Dadang Wihana mengatakan ditutupnya delapan sekolah dan dua kantor pemerintah, karena melonjaknya kasus covid-19 di Kota Depok.

"Naiknya kasus covid-19 di Kota Depok akibat meningkatnya kasus covid-19 di wilayah Jabodetabek. Jika Jabodetabek naik pasti akan berpengaruh ke Kabupaten/Kota lain, " kata Dadang, Kamis (27/1).

Dadang mengaku, pihaknya belum bisa memastikan apakah lonjakan itu termasuk varian Delta atau Omikron, karena sample masih dikirim ke pusat. Hasilnya baru bisa diketahui sekitar sepekan.

"Kami belum bisa pastikan varian Delta atau Omikron. Sebab kami masih menantikan hasil whole genom sequencing (WGS) yang saat ini kami kirim samplenya ke pusat. WGS adalah untuk memeriksa varian Delta maupun Omicron, " sebutnya.

Saat ini, sebut dia, terjadi 248 kasus harian covid-19 di Kota Depok. Kasus harian tersebut merupakan yang tertinggi selama pekan ini.

Dengan tingginya kasus penularan virus covid-19, bisa mempengaruhi level covid-19 Kota Depok dari level 2 naik ke level 3.

"Sangat mungkin terjadi perubahan level. Karena positivity rate naiknya drastis dari 1,03 ke 4,3," tegasnya.

Ditegaskan, jika nanti terjadi perubahan level maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan, yakni kembali dilakukan pengurangan pembelajaran tatap muka dari 100 persen menjadi 50 persen.

Begitu juga aturan pembatasan di pusat perbelanjaan atau Mal, anak-anak tidak dibolehkan lagi masuk.

" Kalau level 3, kapasitas PTM akan menjadi 50 persen. Lalu kemudian, pusat perbelanjaan dibatasi kembali. Anak-anak tidak bisa masuk lagi sebagaima ketentuan PPKM, " pungkas Dadang. (OL-13)

Baca Juga: Pemprov DKI Optimistis Pembangunan Sirkuit Formula E Tepat Waktu 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya