Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran lima kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti sabu tersebut yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran.
Selanjutnya, sabu tersebut dikemas kembali dalam plastik ukuran kecil untuk diedarkan di Kepulauan Seribu dan wilayah Jakarta. "Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Zulpan mengatakan setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu menangkap pria berinisial BP yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu. "Perannya (BP) di sini yaitu menerima narkotika jenis sabu kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentu nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," kata Zulpan.
Pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kampung Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap ada narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa (11/1). Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.
Zulpan mengatakan polisi lalu melakukan mengejar pelaku ke Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut. Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten, pada Kamis (20/1).
Baca juga: Polisi Pastikan Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim Lebih dari 5 Orang
"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved