Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran lima kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti sabu tersebut yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran.
Selanjutnya, sabu tersebut dikemas kembali dalam plastik ukuran kecil untuk diedarkan di Kepulauan Seribu dan wilayah Jakarta. "Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Zulpan mengatakan setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu menangkap pria berinisial BP yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu. "Perannya (BP) di sini yaitu menerima narkotika jenis sabu kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentu nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," kata Zulpan.
Pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kampung Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap ada narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa (11/1). Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.
Zulpan mengatakan polisi lalu melakukan mengejar pelaku ke Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut. Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten, pada Kamis (20/1).
Baca juga: Polisi Pastikan Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim Lebih dari 5 Orang
"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved