Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polisi Ungkap Peredaran Lima Kilogram Sabu di Kampung Bahari

Rahmatul Fajri
25/1/2022 13:46
Polisi Ungkap Peredaran Lima Kilogram Sabu di Kampung Bahari
Ilustrasi.(Medcom.id.)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran lima kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti sabu tersebut yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran. 

Selanjutnya, sabu tersebut dikemas kembali dalam plastik ukuran kecil untuk diedarkan di Kepulauan Seribu dan wilayah Jakarta. "Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Zulpan mengatakan setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu menangkap pria berinisial BP yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu. "Perannya (BP) di sini yaitu menerima narkotika jenis sabu kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentu nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," kata Zulpan.

Pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kampung Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap ada narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa (11/1). Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.

Zulpan mengatakan polisi lalu melakukan mengejar pelaku ke Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut. Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten, pada Kamis (20/1).

Baca juga: Polisi Pastikan Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim Lebih dari 5 Orang

"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya