Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUBDIT I Industri Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta menciduk dua pelaku perdagangan rokok ilegal. Terdapat dua lokasi tindak kejahatan terkait perdagangan rokok ilegal.
"Yang pertama itu pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 kurang lebih jam 11.00 WIB bertempat di Pasar Cibubur Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1). Lokasi transaksi rokok ilegal itu juga terjadi di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di TKP pertama, pelaku berinisial AM berusia 25 tahun berperan menjual rokok secara daring. AM melakukan perdagangan rokok ilegal selama kurang lebih enam bulan.
"Berikutnya, TKP kedua ini pelakunya berinisial M, 50, membeli rokok tanpa pita cukai kemudian dan dijual selama empat bulan," tuturnya. M membeli rokok tanpa pita cukai dari daerah Pamekasan Jawa Timur. Ia menyimpan rokok tersebut di suatu rumah dan memperjualbelikan ke toko atau warung yang berada di wilayah Jabodetabek.
Tak hanya berjualan secara langsung, kedua pelaku memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di salah satu platform marketplace. Selain menciduk dua tersangka, pihaknya juga telah memeriksa saksi dengan inisial S, 30, dan Erha, 20. "Keduanya menjadi saksi cara para pelaku dalam melakukan kejahatan yang merugikan negara," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Setop Rapat Banggar dengan Sekda, Ini Penyebabnya
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku ialah batang rokok 450.000 atau 30.000 bungkus rokok. Atas perbuatan itu, kedua pelaku akan dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 95 tentang Cukai. "Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak atau maksimal 10 kali nilai cukai," tandasnya. (OL-14)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved