Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SUBDIT I Industri Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta menciduk dua pelaku perdagangan rokok ilegal. Terdapat dua lokasi tindak kejahatan terkait perdagangan rokok ilegal.
"Yang pertama itu pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 kurang lebih jam 11.00 WIB bertempat di Pasar Cibubur Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1). Lokasi transaksi rokok ilegal itu juga terjadi di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di TKP pertama, pelaku berinisial AM berusia 25 tahun berperan menjual rokok secara daring. AM melakukan perdagangan rokok ilegal selama kurang lebih enam bulan.
"Berikutnya, TKP kedua ini pelakunya berinisial M, 50, membeli rokok tanpa pita cukai kemudian dan dijual selama empat bulan," tuturnya. M membeli rokok tanpa pita cukai dari daerah Pamekasan Jawa Timur. Ia menyimpan rokok tersebut di suatu rumah dan memperjualbelikan ke toko atau warung yang berada di wilayah Jabodetabek.
Tak hanya berjualan secara langsung, kedua pelaku memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di salah satu platform marketplace. Selain menciduk dua tersangka, pihaknya juga telah memeriksa saksi dengan inisial S, 30, dan Erha, 20. "Keduanya menjadi saksi cara para pelaku dalam melakukan kejahatan yang merugikan negara," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Setop Rapat Banggar dengan Sekda, Ini Penyebabnya
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku ialah batang rokok 450.000 atau 30.000 bungkus rokok. Atas perbuatan itu, kedua pelaku akan dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 95 tentang Cukai. "Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak atau maksimal 10 kali nilai cukai," tandasnya. (OL-14)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
JOINT analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved