Kamis 13 Januari 2022, 17:41 WIB

Polisi dan Bea Cukai Ciduk Pelaku Perdagangan Rokok Ilegal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan
Polisi dan Bea Cukai Ciduk Pelaku Perdagangan Rokok Ilegal

Antara/Teguh Prihatna.
Sejumlah petugas Bea Cukai memusnahkan rokok berbagai merek hasil sitaan dengan cara dibakar di kawasan industri Sagulung, Batam, Kepri.

 

SUBDIT I Industri Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta menciduk dua pelaku perdagangan rokok ilegal. Terdapat dua lokasi tindak kejahatan terkait perdagangan rokok ilegal. 

"Yang pertama itu pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 kurang lebih jam 11.00 WIB bertempat di Pasar Cibubur Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1). Lokasi transaksi rokok ilegal itu juga terjadi di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Di TKP pertama, pelaku berinisial AM berusia 25 tahun berperan menjual rokok secara daring. AM melakukan perdagangan rokok ilegal selama kurang lebih enam bulan. 

"Berikutnya, TKP kedua ini pelakunya berinisial M, 50, membeli rokok tanpa pita cukai kemudian dan dijual selama empat bulan," tuturnya. M membeli rokok tanpa pita cukai dari daerah Pamekasan Jawa Timur. Ia menyimpan rokok tersebut di suatu rumah dan memperjualbelikan ke toko atau warung yang berada di wilayah Jabodetabek.  

Tak hanya berjualan secara langsung, kedua pelaku memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di salah satu platform marketplace. Selain menciduk dua tersangka, pihaknya juga telah memeriksa saksi dengan inisial S, 30, dan Erha, 20. "Keduanya menjadi saksi cara para pelaku dalam melakukan kejahatan yang merugikan negara," ujarnya. 

Baca juga: Ketua DPRD DKI Setop Rapat Banggar dengan Sekda, Ini Penyebabnya

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku ialah batang rokok 450.000 atau 30.000 bungkus rokok. Atas perbuatan itu, kedua pelaku akan dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 95 tentang Cukai. "Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak atau maksimal 10 kali nilai cukai," tandasnya. (OL-14)

Baca Juga

Ist

Relawan Caleg PPP Gelar Tebus Murah Sembako di Pasar Minggu, Jaksel

👤Media Indonesia 🕔Selasa 26 September 2023, 00:24 WIB
Salah satu kegiatan yang baru-baru ini dilakukan oleh Relawan Sintawati adalah menggelar tebus murah sembako di Pejaten Barat, Kecamatan...
Dok

Mayat Pemuda dalam Kondisi Terbakar Ditemukan di Kawasan Lanud Halim Perdanakusuma

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 25 September 2023, 22:59 WIB
Jasad pemuda dengan kondisi luka bakar ditemukan di kawasan Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta...
AFP

Hakim Vonis Polisi Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Penjara Seumur Hidup

👤Kisar Rajaguguk 🕔Senin 25 September 2023, 22:33 WIB
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya