Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Belum Penuhi Kewajiban Impor dan Pajak

Media Indonesia
21/2/2026 17:41
Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Belum Penuhi Kewajiban Impor dan Pajak
Ilustrasi(Dok freepik )

KEMENTERIAN Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury yang berlokasi di Pluit, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi kewajiban terkait bea masuk maupun perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan belum optimalnya penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan pajak.

"Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," kata Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2).

Penyegelan untuk Mempermudah Pemeriksaan

Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan agar proses audit administrasi dapat berjalan lebih efektif, baik dari sisi kepabeanan maupun perpajakan.

"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik karena proses masih berlangsung dan dilakukan secara mendalam oleh tim gabungan.

"Temuan, kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," kata Nugroho.

Ia menambahkan bahwa penindakan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan kepabeanan yang memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk memeriksa barang impor yang beredar di wilayah Indonesia.

"Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia," tuturnya.

Tidak Hanya Satu Lokasi

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu toko. Nugroho mengungkapkan bahwa tim gabungan juga menyasar beberapa lokasi lain yang terkait.

"Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif," kata Nugroho.

Dugaan Penyelundupan dan Underinvoicing

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi penindakan terhadap tiga gerai perhiasan mewah milik Tiffany & Co. Ketiga toko tersebut diduga terlibat praktik penyelundupan serta underinvoicing, yakni pelaporan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya.

Saat verifikasi dilakukan, pihak toko tidak dapat menunjukkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas.

"Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan," kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jumat (20/2).

Menurutnya, langkah tegas ini juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan dan tidak merugikan penerimaan negara.

"Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi," ujarnya. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya