Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Beri Efek Jera, Ekonom Dukung Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Impor Ilegal

Irvan Sihombing
26/2/2026 08:56
Beri Efek Jera, Ekonom Dukung Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Impor Ilegal
Ilustrasi(Antara)

PENYEGELAN beberapa toko perhiasan impor yang diduga melakukan maladministrasi oleh Bea Cukai menuai apresiasi dari sejumlah ekonom. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai, penyegelan ini adalah untuk meningkatkan pengetatan pengawasan terhadap pelaku-pelaku usaha. 

"Saya mendukung, tapi ini harus dilakukan secara konsisten. Jangan nanti ada oknum lagi. Karena praktek under-invoicing, kemudian impor ilegal yang sering terjadi itu negara dirugikan dan banyak kehilangan pendapatan, sampai triliunan rupiah. Di tengah APBN sedang membutuhkan pendapatan yang tinggi, kebocoran-kebocoran semacam ini harus diberantas," kata Telisa dalam keterangannya yang diterima, Kamis (26/2).

Penegakan aturan, sambung Telisa, harus terus dilakukan mengingat banyak sekali kebocoran-kebocoran yang terjadi di cukai dan di bea masuk.

Menurutnya, upaya ini seharusnya bisa menjadi efek jera kepada para pelaku usaha dan memberikan sinyal kepada para pelaku usaha bahwa saat ini pemerintah serius.

"Terkait dengan emas impor ini disinyalir ada proses administrasi yang dilanggar, jadi ada barang-barang yang belum terdaftar atau disinyalir ilegal. Ketika barang masuk itu kan ada cukai yang harus dibayar oleh importir. Karena ketika itu tidak dibayar, itu dianggap maladministrasi juga. Entah dia belum dibayar atau belum dilaporkan," imbuhnya.

Senada, ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad meyakini Bea Cukai telah mengantongi bukti kuat terkait celah praktik impor yang dimanfaatkan oknum pengusaha. Menurutnya, ada tiga isu krusial yang dibidik yakni under-invoicing, penyelundupan, dan penghindaran pajak bea masuk.

"Bea Cukai merupakan instrumen aparat penegak hukum (APH) dan memiliki penyidik. Ini merupakan wewenang mereka. Tinggal dari para pelaku usaha merasa tidak melakukan tiga hal tersebut, mereka pengusaha bisa menyampaikannya di pengadilan," tuturnya.

Adapun Yusuf Rendi dari Center of Reform on Economics (CORE) menyebut apa yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal indikasi barang “Spanyol” alias separo nyolong memang menggambarkan praktik yang menjadi masalah klasik di komoditas bernilai tinggi. Baik under-invoicing maupun penyelundupan langsung. 

Dari sisi negara, lanjut Rendi, dampaknya secara fiskal, karena menggerus penerimaan secara berlapis, mulai dari Bea Masuk, PPN Impor, sampai PPh Pasal 22.

"Untuk barang mewah yang nilainya tinggi, potensi kebocorannya juga tidak kecil. Di tengah upaya pemerintah menjaga kredibilitas APBN dan mengejar target penerimaan, pembiaran di sektor ini justru akan merusak disiplin fiskal," tandasnya

Dari sisi dunia usaha, lanjut Rendy, memperlihatkan penindakan ini penting untuk menciptakan persaingan yang adil. Pasalnya pelaku usaha perhiasan yang patuh aturan dan membayar pajak dirugikan kalau harus bersaing dengan barang ilegal yang bisa dijual lebih murah karena tidak menanggung beban pajak.

"Langkah Bea Cukai ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, praktik impor gelap seperti ini juga bisa berdampak pada ekonomi secara lebih luas. Belum lagi risikonya terhadap shadow economy atau potensi pencucian," pungkasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai bersama Ditjen Pajak melakukan penyegelan di Toko Bening Luxury, Pluit, pada Jumat (20/2). Aksi serupa juga menyasar tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan elite Jakarta pada Rabu (11/2). (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya