Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat akan memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai Tergugat I (70) dengan terduga mafia tanah AG sebagai Penggugat, hari ini, Kamis (13/1).
Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap agar Ketua Majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Apalagi, kata Aldo, kliennya hanya seorang tukang service ac.
“Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” ungkap Aldo.
Aldo menuturkan dalam perkara ini, pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat, hingga surat pernyataan Penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf dan akan mengganti kerugian kepada Tergugat I.
Sementara itu, lanjut Aldo, hingga persidangan terakhir tak pernah sekalipun menunjukkan bukti jual beli kepada Tergugat I termasuk foto yang menjadi bukti otentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa.
“Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermilyaran tanpa mengecek langsung kondisinya,” tuturnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat telah mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan.
“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan, ko bs menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Aldo.
“entah kenapa jadi belok belok, dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan,” keluhnya.
Lepasnya AG seolah bertolak belakang dengan beberapa kasus mafia tanah lainnya, seperti Dinno Pati Jalal serta Nirina Zubir.
Terlebih, lanjut Aldo, kasus ini dinilai kontradiktif dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang ingin membebaskan negeri dari kasus mafia tanah. (OL-13)
Baca Juga:Waspada, Kasus Aktif Covid-19 Jakarta Tembus 2.752
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
KPU Jakarta Barat menerima sejumlah logistik untuk persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024 pada Rabu (25/9/2024) berupa 3.468 kotak suara dan 13.808 bilik suara.
Kewajiban ASN agar tidak berpihak secara politik ditegaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
CALON Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyambangi warga Kampung Apung atau Kapuk Teko di Cengkareng, Jakarta Barat.
Seperti diketahui, Helena Lim yang divaksinasi lebih dulu membagikannya di Instagram @helenalim899.
Pria tanpa identitas bunuh diri dengan meloncat dari lantai 6 gedung parkir Mal Season City.
Pegawai apotek memang turut menjadi daftar prioritas mendapatkan vaksin covid-19 karena termasuk kelompok tenaga penunjang kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved