Hari Ini, PN Jakbar Putuskan Kasus Mafia Tanah yang Gugat Tukang AC

Yakub Pryatama W
13/1/2022 11:55
Hari Ini, PN Jakbar Putuskan Kasus Mafia Tanah yang Gugat Tukang AC
Ilustrasi(dok.ant)

PENGADILAN Negeri Jakarta Barat akan memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai Tergugat I (70) dengan terduga mafia tanah AG sebagai Penggugat, hari ini, Kamis (13/1).

Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap agar Ketua Majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.  Apalagi, kata Aldo, kliennya hanya seorang tukang service ac.

“Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” ungkap Aldo.

Aldo menuturkan dalam perkara ini, pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat, hingga surat pernyataan Penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf dan akan mengganti kerugian kepada Tergugat I.

Sementara itu, lanjut Aldo, hingga persidangan terakhir tak pernah sekalipun menunjukkan bukti jual beli kepada Tergugat I termasuk foto yang menjadi bukti otentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa.

“Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermilyaran tanpa mengecek langsung kondisinya,” tuturnya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat telah mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan.

“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan, ko bs menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Aldo.

“entah kenapa jadi belok belok, dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan,” keluhnya.

Lepasnya AG seolah bertolak belakang dengan beberapa kasus mafia tanah lainnya, seperti Dinno Pati Jalal serta Nirina Zubir.

Terlebih, lanjut Aldo, kasus ini dinilai kontradiktif dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang ingin membebaskan negeri dari kasus mafia tanah. (OL-13)

Baca Juga:Waspada, Kasus Aktif Covid-19 Jakarta Tembus 2.752



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya