Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat akan memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai Tergugat I (70) dengan terduga mafia tanah AG sebagai Penggugat, hari ini, Kamis (13/1).
Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap agar Ketua Majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Apalagi, kata Aldo, kliennya hanya seorang tukang service ac.
“Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” ungkap Aldo.
Aldo menuturkan dalam perkara ini, pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat, hingga surat pernyataan Penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf dan akan mengganti kerugian kepada Tergugat I.
Sementara itu, lanjut Aldo, hingga persidangan terakhir tak pernah sekalipun menunjukkan bukti jual beli kepada Tergugat I termasuk foto yang menjadi bukti otentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa.
“Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermilyaran tanpa mengecek langsung kondisinya,” tuturnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat telah mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan.
“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan, ko bs menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Aldo.
“entah kenapa jadi belok belok, dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan,” keluhnya.
Lepasnya AG seolah bertolak belakang dengan beberapa kasus mafia tanah lainnya, seperti Dinno Pati Jalal serta Nirina Zubir.
Terlebih, lanjut Aldo, kasus ini dinilai kontradiktif dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang ingin membebaskan negeri dari kasus mafia tanah. (OL-13)
Baca Juga:Waspada, Kasus Aktif Covid-19 Jakarta Tembus 2.752
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan kelompok politik yang memanfaatkan bencana untuk membangun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Video viral pria gendong diduga mayat di Tambora ternyata biawak 1,7 meter. Simak penjelasan Polsek Tambora dan alasan pria tersebut jalan kaki.
Petugas pemadam kebakaran menunjukkan respons yang cukup impresif dengan tiba di lokasi kejadian hanya enam menit setelah laporan diterima, yakni pukul 21.31 WIB.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
KEPALA Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum buka suara soal banjir yang mengepung area Flyover Pesing di Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved