SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Johar Baru berhasil menangkap A, 22, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Johar Baru dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru Kompol Edison mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah mencuri motor milik warga Jalan Rawa Sawah RT 04 RW RW 01, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Edison mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti kunci leter T dan satu unit sepeda motor hasil curian.
Baca juga : Pembangunan Gedung Pasar Rakyat di Sawangan Depok Mangkrak
"Motor yang sudah kita amankan ini sudah sempat dijual oleh pelaku dengan harga Rp 2 juta di daerah Bekasi. Motor yang diambil honda beat dengan nomor polisi (Nopol) B 3932 PFI," kata Edison di Polsek Johar Baru, Kamis (6/1).
Aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di dekat lokasi pelaku menjalankan aksinya, pada Minggu (2/1) dini hari WIB. Edison mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial WP yang ikut mencuri motor bersama A.
Edison mengatakan saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Johar Baru. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (OL-7)