Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Level 2 Hingga 17 Januari 2022, Ada Pengetatan Soal PTM

Rudi Kurniawansyah
06/1/2022 17:36
Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Level 2 Hingga 17 Januari 2022, Ada Pengetatan Soal PTM
Pengendara motor melintasi mural bertemakan sosialisasi untuk vaksinasi COVID-19 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/06/SET.COVID -19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di wilayah Kota Bekasi mulai tanggal 4 Januari sampai dengan 17 Januari 2022.

"Pemkot Bekasi mengeluarkan surat edaran tersebut dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Pemkot Bekasi perlu melakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Kamis (6/1).

Ia menjelaskan, pada surat edaran tersebut disebutkan kebijakan pelaksanaan PPKM level 2 di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan mulai tanggal 4 - 17 Januari 2022.

Adapun pengetatan masyarakat di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknotogi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 66781 2021, Nomor 443 - 5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelasnya.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Bertambah 98 Orang Hari Ini

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang bekaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan, ruang rapat, meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%. Dalam hal ini penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan, ruang rapat, meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Kemudian kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian. Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi *100%* staf tanpa ada pengecualian.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas *maksimal 75%* dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WlB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas penguniung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai *pukul 21.00 WIB - 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya