Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kronologi Kasus Sopir Taksi Daring Aniaya Penumpang di Tambora

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/12/2021 14:37
Kronologi Kasus Sopir Taksi Daring Aniaya Penumpang di Tambora
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI membeberkan kronologi kasus sopir taksi daring berinisial GJ yang menganiaya penumpang di Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12). Kejadian itu bermula saat korban perempuan yang diketahui berinisial NT, 25, bersama kakaknya JT memesan taksi daring melalui aplikasi.

Di perjalanan kemudian korban merasa pusing lalu meminta sang driver untuk menepi. Karena tidak tahan, lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.

"Lantaran merasa mobil taksi online miliknya dikotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Jakbar, Selasa (27/12). "Pelaku minta ganti rugi sebesar Rp300 ribu, tetapi korban hanya menyanggupi sebesar 50 ribu," ujarnya.

"Hingga terjadi cekcok antara pelaku dengan korban," tambahnya. Di tengah percekcokan, pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.

Baca juga: JPU Kasasi, Pihak Andy Cahyadi Beberkan Fakta Persidangan

Usai kejadian, korban langsung mendatangi Polsek Tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum. Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya