JPU Kasasi, Pihak Andy Cahyadi Beberkan Fakta Persidangan

Rahmatul Fajri
27/12/2021 22:23
JPU Kasasi, Pihak Andy Cahyadi Beberkan Fakta Persidangan
Andy Cahyadi(MI/ Rahmatul Fajri)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan terdakwa Andy Cahyadi bebas dari segala tuntutan hukum terkait pemukulan terhadap warga negara Singapura, Wenhai Guan.

Pengacara Andy Cahyadi, Mohammad Muchsin mempertanyakan kasasi yang diajukan JPU. Ia mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai fakta hukum persidangan.

Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, kliennya terbukti melakukan pemukulan terhadap Wenhai Guan, tetapi putusan tersebut telah dihapus sifat melawan hukumnya, karena bersifat pembelaan. Selain itu, ia mengatakan berdasarkan keterangan di persidangan, Wenhai memukul kliennya terlebih dahulu.

"Bahwa judex factie sudah sangat tepat dalam menerapkan hukum, karena dalam fakta persidangan terungkap jelas Wenhai Guan yang melakukan pemukulan terlebih dahulu," kata Muchsin, melalui keterangannya, Senin (27/12).

Muchsin mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan video rekaman peristiwa yang terungkap di persidangan menunjukkan Wenhai Guan menghadang Andy Cahyady yang hendak masuk rumah, kemudian memukulnya. Ia mengatakan 

Andy Cahyady sempat melakukan pemukulan terhadap Wenhai Guan pada saat dijepit dan dipukul oleh Wenhai Guan, tetapi Andy Cahyadi hanya membalas pukulan tanpa melakukan perbuatan berlebihan lainnya dan dilakukan secara spontan.

Muchsin mengatakan pemukulan yang dilakukan oleh Wenhai Guan tersebut diperkuat dengan putusan nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021 junto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/Pid/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021, dengan amar Guan Wenhai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Andy Cahyady.

"Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini Guan Wenhai tidak dapat dieksekusi untuk menjalanan pidana penjara selama 6 bulan karena telah melarikan diri ke negeri asalnya Singapura karena pihak jaksa yang tidak melakukan penahanan dan cekal terhadap Wenhai Guan," katanya.

Atas dasar itu, ia mengatakan kliennya meminta Mahkamah Agung dapat menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Andy Cahyady divonis bebas dari tuntutan.

"Kami memohon kepada Ketua MA memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi penuntut umum dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 436/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 30 November 2021," ungkapnya.

Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Andy Cahyady dinyatakan bebas dari tuntutan. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa siang, 30 November 2021.

"Andy terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apapun, dan dipulihkan nama baiknya," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan, Selasa, 30 November 2021.

Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Warga Singapura itu baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya