Polisi Ungkap 147 Kilogram Sabu Siap Edar pada Malam Tahun Baru

Rahmatul Fajri
23/12/2021 17:19
Polisi Ungkap 147 Kilogram Sabu Siap Edar pada Malam Tahun Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri)(ANTARA/RENO ESNIR)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 147,143 kilogram. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sabu yang berasal dari jaringan Timur Tengah itu siap diedarkan pada malam pergantian tahun.

"Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak kita lakukan penangkapan dan pengungkapan ini akan diedarkan untuk tahun baru untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

Zulpan mengatakan polisi mengamankan barang bukti sabu tersebut beserta tersangka W di sebuah ruko di Cempaka Mas, Jakarta Pusat pada 17 Desember lalu. 

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka lainnya, yakni FS, HD, IA, dan AK di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Ia mengatakan Kelima tersangka diketahui merupakan residivis dan pernah ditangkap atas kasus serupa.

Baca juga: Polda Metro masih Buru Penyuplai Sabu ke Bobby Joseph

Zulpan mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengetahui pihak yang mengendalikan ratusan kilogram sabu tersebut.

"Penangkapan 5 orang tersangka ini kan tidak berhenti di sini, tetapi 5 orang ini adalah mereka yang secara telak yang sudah kita amankan beserta barang bukti ini ya," katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan terungkapnya narkoba tersebut berawal dari jajarannya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan penyamaran. Setelah dilakukan penyamaran, pihaknya mengetahui tempat penyembunyian narkoba dan melakukan penggerebekan.

"Kami dengan Bea Cukai melakukan undercover bersama-sama. Barang di luar negeri Timur Tengah, kami bersama-sama kita melakukan undercover hingga sampai di Jakarta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Juncto UU RI Nomor 35 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya