Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 147,143 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sabu yang berasal dari jaringan Timur Tengah itu siap diedarkan pada malam pergantian tahun.
"Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak kita lakukan penangkapan dan pengungkapan ini akan diedarkan untuk tahun baru untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).
Zulpan mengatakan polisi mengamankan barang bukti sabu tersebut beserta tersangka W di sebuah ruko di Cempaka Mas, Jakarta Pusat pada 17 Desember lalu.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka lainnya, yakni FS, HD, IA, dan AK di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Ia mengatakan Kelima tersangka diketahui merupakan residivis dan pernah ditangkap atas kasus serupa.
Baca juga: Polda Metro masih Buru Penyuplai Sabu ke Bobby Joseph
Zulpan mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengetahui pihak yang mengendalikan ratusan kilogram sabu tersebut.
"Penangkapan 5 orang tersangka ini kan tidak berhenti di sini, tetapi 5 orang ini adalah mereka yang secara telak yang sudah kita amankan beserta barang bukti ini ya," katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan terungkapnya narkoba tersebut berawal dari jajarannya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan penyamaran. Setelah dilakukan penyamaran, pihaknya mengetahui tempat penyembunyian narkoba dan melakukan penggerebekan.
"Kami dengan Bea Cukai melakukan undercover bersama-sama. Barang di luar negeri Timur Tengah, kami bersama-sama kita melakukan undercover hingga sampai di Jakarta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Juncto UU RI Nomor 35 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (A-2)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved