Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta, Kemnaker: Timbulkan Polemik

Insi Nantika Jelita
22/12/2021 12:00
Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta, Kemnaker: Timbulkan Polemik
Pekerja konveksi menyelesaikan pesanan tas di Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Ketanagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengaku pihaknya siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022, yang naik sebesar 5,1%.

"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan, termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/12).

Baca juga: Wagub Pastikan Pengusaha Sudah Setuju Revisi UMP DKI 2022

Kemnaker menuturkan, penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.

Chairul juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan tersebut.

"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36/2021," ucapnya.

Chairul mengklaim ketentunan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah disepakati pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya