Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Setahun Kasus Video Syur Gisel, Polisi Tunggu Jawaban Jaksa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/12/2021 16:24
Setahun Kasus Video Syur Gisel, Polisi Tunggu Jawaban Jaksa
Artis Gisella Anastasia berjalan menuju mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).(Antara/Hafidz Mubarak A.)

KEPOLISIAN Daerah menyatakan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dan petunjuk jaksa terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia. Diketahui, Gisel diperiksa tambahan dalam kasus video syur dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Gisel telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. "Karena perkaranya ini kan sudah pernah dikirimkan tetapi dikembalikan atau istilahnya P19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (14/12).

Zulpan menegaskan penyidik sudah melengkapi berkas dan sudah dikirim kembali ke jaksa. "Nanti kita tunggu jawaban jaksa apakah jawaban itu sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan sehingga kalau terpenuhi, berkas itu dinyatakan lengkap P21 dan bisa tahap 2," tuturnya.

Sebelumnya, eks istri Gading Marten, Gisella Anastasia, menyambangi Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan soal video syur, Jumat (10/12). Gisel diperiksa terkait berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin, menuturkan Gisel dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus video syurnya. Terkait proses hukum kasus Gisel terbilang molor hingga satu tahun, Sandi mengemukakan pihaknya akan terus kooperatif. 

Baca juga: Gisel Dicecar 12 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Video Syur

"Ke depannya kan memang masih terus berjalan. Jadi ya berusaha melakukan yang paling baik saja yang bisa dilakuin," terangnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya