Polisi Sebut FBR dan Pemuda Pancasila Kuasai Tanah Negara Tanpa Hak

Basuki Eka Purnama
14/12/2021 09:29
Polisi Sebut FBR dan Pemuda Pancasila Kuasai Tanah Negara Tanpa Hak
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12).(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

POLRES Metro Jakarta Pusat mengungkap dua organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) menguasai tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto menjelaskan lahan itu adalah satu bidang tanah dan bangunan empat lantai berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran.

Bangunan milik pemerintah tersebut tersebut dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila sejak 2004.

Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Pentolan Ormas Pemuda Pancasila

"Yang pertama adalah laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12).

Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu.

Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas oleh anggota PP.

Kemudian, dua bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semipermanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Setyo.

Setyo memaparkan FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP.

Jajaran Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya