Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pelaku Penipuan Nekat Loncat dari Fly Over TB Angke

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/12/2021 12:33
Pelaku Penipuan Nekat Loncat dari Fly Over TB Angke
Ilustrasi: pencuri motor tertangkap(MI/Supardji Rasban)

SEORANG pria berinisial M (31) mencoba kabur dengan loncat dari fly over di Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. M merupakan pelaku dugaan penggelapan sepeda motor. Warga Tegal Alur, Kecamatan Kalideres ini dihakimi massa usai diteriaki maling.

Berusaha kabur, pria tersebut loncat dari fly over. Naas, korban meneriaki maling dan warga yang berada di bawah kolong Flyover menangkap dan memukulinya. Kejadiannya sekitar pukul 14.50 WIB, pada Selasa (30/11)

Penangkapan pelaku viral disosial media instagram @jakarta.terkini pada Rabu (1/12) pagi.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Razi mengatakan, korban tidak melakukan pencurian, tapi menggelapkan sepeda motor korban.

"Korban berinisial R (28) kendaraannya sudah digelapkan atau ditipu oleh pelaku," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).

Usai menggelapkan sepeda motor korban, pelaku menjual secara COD di sosial media Facebook dengan harga Rp5,5 juta.

Postingan pelaku dilihat oleh korban dan kemudian memancing pelaku melalui temannya yang berpura-pura ingin membeli.

Akhirnya teman korban dan pelaku janjian bertemu di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Sesampai di sana teman korban, korban dan Pelaku dipertemukan lah atau diamprokin, akhirnya si Pelaku dibawa ke rumah korban untuk selesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.

Pelaku akhirnya dibawa oleh korban ke rumahnya, namun sesampai di atas fly over Jalan Tubagus Angke justru pelaku lompat.

Akibat perbuatannya, pelaku pun mengalami patah tulang kaki dan tangan dan sempat diamuk oleh warga sekitar.

"Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," tegasnya.

Kini, pelaku tengah dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Tambora.

M pun dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.  "Dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pelajar Dilarang Libur saat Nataru Disdik DKI Kaji Aturan Teknisnya

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya