Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DLH DKI Jakarta Kembali Segel Saluran Limbah Pabrik Farmasi

Putri Anisa Yuliani
01/12/2021 12:00
DLH DKI Jakarta Kembali Segel Saluran Limbah Pabrik Farmasi
Petugas memeriksa kadar baku limbah cair yang diizinkan dibuang ke sungai.(MI/Heri Susetyo)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali melakukan penutupan saluran outlet air limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara, yaitu PT B pada Selasa (30/11). Tindakan ini adalah bentuk ketegasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memastikan industri yang beroperasi di Jakarta tidak mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, bahwa salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT B adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah. Ini sesuai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Asep mengungkapkan, hasil pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL Produksi dan sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor Contoh : 7315-7316/LAB.3D-LC/X/2021 lokasi outlet PT. B untuk parameter COD hasilnya melewati baku mutu.

“Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” kata Asep dalam keterangan resmi, yang dikutip Rabu (1/12).

Selain melewati baku mutu parameter COD di saluran outlet pengolahan limbahnya PT B juga melakukan pelanggaran antara lain, kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Asep menjelaskan, pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

Ke depannya, PT B wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT B,” kata Asep. (OL-13)

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Teguran Tertulis ke Perusahaan Farmasi terkait ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya