Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menetapkan sembilan oknum organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) jadi tersangka terkait adanya penyerangan kepada petugas kepolisian saat demo di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).
Adapun polisi AKBP Karosekali dari Direktorat Lalu Lintas Pilda Metro dikejar bahkan dipukul oleh oknum PP saat demo di DPR.
"Sembilan orang ini akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam ini tentunya tidak diperkenankan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis (25/11).
Kekerasan yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila, kata Zulpan, sangat disayangkan oleh pihaknya. Zulpan menyebut korban mengalami luka-luka yang cukup serius di bagian kepala bagian belakang akibat penyerangan yang dilakukan oleh anggota ormas.
Baca juga: Arteria Dahlan Akan Konsultasi dengan Kapolda Soal Laporan Ribut di Bandara
"Zulpan menuturkan korban daripada anggota Polda tersebut sudah dibawa ke rumah sakit Kramat Jati dan tengag menjalani perawatan.
"Tentunya ini suatu hal yang sangat kita sayangkan demo yang tidak beradab seperti ini. Tentunya tidak dibenarkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Zulpan, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap oknum yang melakukan penyerangan.
Adapun polisi telah .engamankan 20 orang yang mana dari 20 ini terdapar 9 orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kesembilan oknum ini ketahuan membawa senjata tajam.
"Tentunya tidak dibenarkan demo dalam rangka menyampaikan aspirasi atau pendapat membawa senjata tajam," tegasnya.
"Akan kita proses juga terhadap mereka akan kita gunakan undang-undang darurat ada proses hukumnya yang dijalani oleh mereka," tambahnya.
Akibat penganiyaan yang dilakukan oknum, perwira polisi itu mengalami luka robek pada bagian kepala belakangnya dan pendarahan yang cukup besar serta harus mendapat beberapa jahitan.
Zulpan menegaskan polisi akan mengusut tuntas kasus ini. (OL-4)
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved