Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tersangka Laporkan Kakak Nirina Zubir ke Polisi terkait Penyekapan

Rahmatul Fajri
24/11/2021 16:32
Tersangka Laporkan Kakak Nirina Zubir ke Polisi terkait Penyekapan
Ilustrasi.(Medcom.id.)

TERSANGKA perampasan aset, Riri Khasmita, melaporkan keluarga Nirina Zubir ke polisi terkait penyekapan yang dialaminya pada tahun lalu. Pengacara Riri, Syakhruddin, mendatangi Polres Jakarta Barat hari ini untuk mencari informasi mengenai kasus yang pernah dilaporkan oleh kliennya.

"Ke Polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat," ujar Syakhruddin kepada awak media di Mapolres Jakbar, Rabu (24/11). Menurutnya, keluarga Nirina sempat menyekap dan mencecar kliennya mengenai surat-surat aset dari keluarga Nirina Zubir. Ia mengatakan diduga tindakan penyekapan itu berlangsung selama satu tahun.

"Selama setahun ini klien kami tidak diizinkan ke luar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya," ungakap Syakhruddin.

Seperti diketahui, Riri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka perampasan aset milik ibunda Nirina Zubir. Sebelumnya, Nirina melaporkan aksi pengalihan sertifikat tanah oleh Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021.

Awalnya enam sertifikat tanah di Jakarta Barat milik ibunda Nirina diambil oleh pelaku Riri. Setelah itu, Riri mengatakan sertifikat tersebut telah hilang. Kemudian, ibunda Nirina menyuruh Riri mengurus sertifikat yang diklaim pelaku telah hilang.

"Oleh almarhum ibunya disuruhlah si Riri ini untuk mengurus. Jadi surat kuasanya itu adalah surat kuasa untuk mengurus surat-surat yang hilang mulai dari pembuatan laporan polisi sampai kepada timbul sertifikat yang duplikat. Awalnya begitu," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi.

Riri yang dipercaya memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina kemudian membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut. "Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka," ucapnya.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

Petrus mengatakan setelah sertifkat beralih nama, Riri menjual atau mengalihkan kepada pihak lain dan dua sertifikat diagunkan ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Ditaksir enam sertifikat tanah tersebut bernilai Rp17 miliar. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya