Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA perampasan aset, Riri Khasmita, melaporkan keluarga Nirina Zubir ke polisi terkait penyekapan yang dialaminya pada tahun lalu. Pengacara Riri, Syakhruddin, mendatangi Polres Jakarta Barat hari ini untuk mencari informasi mengenai kasus yang pernah dilaporkan oleh kliennya.
"Ke Polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat," ujar Syakhruddin kepada awak media di Mapolres Jakbar, Rabu (24/11). Menurutnya, keluarga Nirina sempat menyekap dan mencecar kliennya mengenai surat-surat aset dari keluarga Nirina Zubir. Ia mengatakan diduga tindakan penyekapan itu berlangsung selama satu tahun.
"Selama setahun ini klien kami tidak diizinkan ke luar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya," ungakap Syakhruddin.
Seperti diketahui, Riri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka perampasan aset milik ibunda Nirina Zubir. Sebelumnya, Nirina melaporkan aksi pengalihan sertifikat tanah oleh Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021.
Awalnya enam sertifikat tanah di Jakarta Barat milik ibunda Nirina diambil oleh pelaku Riri. Setelah itu, Riri mengatakan sertifikat tersebut telah hilang. Kemudian, ibunda Nirina menyuruh Riri mengurus sertifikat yang diklaim pelaku telah hilang.
"Oleh almarhum ibunya disuruhlah si Riri ini untuk mengurus. Jadi surat kuasanya itu adalah surat kuasa untuk mengurus surat-surat yang hilang mulai dari pembuatan laporan polisi sampai kepada timbul sertifikat yang duplikat. Awalnya begitu," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi.
Riri yang dipercaya memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina kemudian membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut. "Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka," ucapnya.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Petrus mengatakan setelah sertifkat beralih nama, Riri menjual atau mengalihkan kepada pihak lain dan dua sertifikat diagunkan ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Ditaksir enam sertifikat tanah tersebut bernilai Rp17 miliar. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010. (OL-14)
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved