Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TERSANGKA perampasan aset, Riri Khasmita, melaporkan keluarga Nirina Zubir ke polisi terkait penyekapan yang dialaminya pada tahun lalu. Pengacara Riri, Syakhruddin, mendatangi Polres Jakarta Barat hari ini untuk mencari informasi mengenai kasus yang pernah dilaporkan oleh kliennya.
"Ke Polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat," ujar Syakhruddin kepada awak media di Mapolres Jakbar, Rabu (24/11). Menurutnya, keluarga Nirina sempat menyekap dan mencecar kliennya mengenai surat-surat aset dari keluarga Nirina Zubir. Ia mengatakan diduga tindakan penyekapan itu berlangsung selama satu tahun.
"Selama setahun ini klien kami tidak diizinkan ke luar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya," ungakap Syakhruddin.
Seperti diketahui, Riri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka perampasan aset milik ibunda Nirina Zubir. Sebelumnya, Nirina melaporkan aksi pengalihan sertifikat tanah oleh Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021.
Awalnya enam sertifikat tanah di Jakarta Barat milik ibunda Nirina diambil oleh pelaku Riri. Setelah itu, Riri mengatakan sertifikat tersebut telah hilang. Kemudian, ibunda Nirina menyuruh Riri mengurus sertifikat yang diklaim pelaku telah hilang.
"Oleh almarhum ibunya disuruhlah si Riri ini untuk mengurus. Jadi surat kuasanya itu adalah surat kuasa untuk mengurus surat-surat yang hilang mulai dari pembuatan laporan polisi sampai kepada timbul sertifikat yang duplikat. Awalnya begitu," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi.
Riri yang dipercaya memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina kemudian membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut. "Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka," ucapnya.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Petrus mengatakan setelah sertifkat beralih nama, Riri menjual atau mengalihkan kepada pihak lain dan dua sertifikat diagunkan ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Ditaksir enam sertifikat tanah tersebut bernilai Rp17 miliar. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010. (OL-14)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved